Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% Berlaku 2026, Ini Daftar Wajib Pajak yang Berhak Membayar
Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM. Kebijakan tarif 0,5 persen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.
Aturan ini merupakan penyesuaian dari PP Nomor 55 Tahun 2022. Fasilitas pajak ini ditujukan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk mendukung usaha kecil.
>>> Harga Minyak Dunia Anjlok ke US$92 Usai Hubungan AS-Iran Membaik, Ini Update Terbaru 2026
Daftar Penerima Fasilitas PPh Final 0,5 Persen
Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, kelompok yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen memiliki syarat utama: penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Kelompok wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan fasilitas ini meliputi:
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha.
- Wajib Pajak Badan dengan bentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
- Wajib Pajak dalam bentuk Koperasi.
Pemerintah berharap beban administrasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro menjadi lebih ringan. Hal ini diharapkan mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.
Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkan Keringanan
Tidak semua pelaku usaha bisa menggunakan tarif 0,5 persen secara otomatis. Terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 57 ayat (2) beleid yang sama.
Keringanan PPh Final UMKM 0,5 persen tidak berlaku bagi:
- Wajib Pajak yang memilih dikenakan tarif PPh normal sesuai Pasal 17 ayat (1).
- Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus yang memberikan jasa serupa pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak Badan yang sudah memperoleh fasilitas pajak berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau regulasi KEK.
- Wajib Pajak dengan status Bentuk Usaha Tetap (BUT).
- Wajib Pajak Orang Pribadi yang total penghasilan gabungannya dengan perseroan perorangan miliknya sudah menembus Rp 4,8 miliar setahun.
- Wajib Pajak Koperasi yang sudah melewati batas waktu pemanfaatan fasilitas selama empat tahun pajak sejak terdaftar.
Update Terbaru
Arsenal Pecahkan Rekor 226 Laga Tanpa Trofi Liga Champions
Minggu / 31-05-2026, 11:35 WIB
Pegadaian Buka Pendaftaran Beasiswa Wirausaha Muda 2026, Tanpa Biaya
Minggu / 31-05-2026, 11:35 WIB
Bioskop Surabaya Tayangkan Film Baru 31 Mei 2026, Harga Tiket Mulai Rp25.000
Minggu / 31-05-2026, 11:33 WIB
3 Peristiwa Suci Waisak 2026 yang Paling Dicari dan Maknanya bagi Umat Buddha
Minggu / 31-05-2026, 11:33 WIB
Revitalisasi Situ Asih Pulo Depok Rp 36,9 Miliar Picu Banjir Permukiman
Minggu / 31-05-2026, 11:28 WIB
PPDB TK-SMP Kota Depok 2026 Dibuka Besok, Simak Jadwal Resmi dan Cara Daftarnya
Minggu / 31-05-2026, 11:28 WIB
Aidan Heslop dan Jonathan Paredes Mengguncang Red Bull Cliff Diving Bali 2026
Minggu / 31-05-2026, 11:23 WIB
Xiaomi 17T dan 17T Pro Resmi Meluncur, Bawa Baterai 7000mAh dan Kamera Periskop
Minggu / 31-05-2026, 11:23 WIB
Veda Ega Pratama Rebut Posisi Start ke-13 Moto3 Italia
Minggu / 31-05-2026, 11:18 WIB
Cara Cek Legalitas Lembaga Kurban Terbaru 2026 agar Aman dan Tak Tertipu
Minggu / 31-05-2026, 11:18 WIB
Bruno Henrique Puji Kedalaman Skuad Flamengo Usai Tekuk Coritiba
Minggu / 31-05-2026, 11:13 WIB
Cara Cek Bansos Kemensos Tahap 2 Tahun 2026, Online dan Offline
Minggu / 31-05-2026, 11:13 WIB
San Pablo Burgos Kalahkan Coviran Granada 110-105 di Liga Endesa
Minggu / 31-05-2026, 11:08 WIB
Cara Cek Desil DTKS Kemensos 2026 Terbaru: Syarat dan Status Bansos Resmi
Minggu / 31-05-2026, 11:08 WIB






