Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM. Kebijakan tarif 0,5 persen ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Aturan ini merupakan penyesuaian dari PP Nomor 55 Tahun 2022. Fasilitas pajak ini ditujukan bagi wajib pajak dengan kriteria tertentu untuk mendukung usaha kecil.

>>> Harga Minyak Dunia Anjlok ke US$92 Usai Hubungan AS-Iran Membaik, Ini Update Terbaru 2026

Daftar Penerima Fasilitas PPh Final 0,5 Persen

Berdasarkan Pasal 57 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026, kelompok yang berhak memanfaatkan tarif PPh Final 0,5 persen memiliki syarat utama: penghasilan bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Kelompok wajib pajak yang diperbolehkan menggunakan fasilitas ini meliputi:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan kegiatan usaha.
  • Wajib Pajak Badan dengan bentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang.
  • Wajib Pajak dalam bentuk Koperasi.

Pemerintah berharap beban administrasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro menjadi lebih ringan. Hal ini diharapkan mendorong kepatuhan pajak di kalangan masyarakat.

Kelompok yang Tidak Berhak Mendapatkan Keringanan

Tidak semua pelaku usaha bisa menggunakan tarif 0,5 persen secara otomatis. Terdapat pengecualian yang diatur dalam Pasal 57 ayat (2) beleid yang sama.

Keringanan PPh Final UMKM 0,5 persen tidak berlaku bagi:

  • Wajib Pajak yang memilih dikenakan tarif PPh normal sesuai Pasal 17 ayat (1).
  • Perseroan perorangan yang didirikan oleh individu dengan keahlian khusus yang memberikan jasa serupa pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak Badan yang sudah memperoleh fasilitas pajak berdasarkan Pasal 31A UU PPh atau regulasi KEK.
  • Wajib Pajak dengan status Bentuk Usaha Tetap (BUT).
  • Wajib Pajak Orang Pribadi yang total penghasilan gabungannya dengan perseroan perorangan miliknya sudah menembus Rp 4,8 miliar setahun.
  • Wajib Pajak Koperasi yang sudah melewati batas waktu pemanfaatan fasilitas selama empat tahun pajak sejak terdaftar.