Proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) mewajibkan pemohon untuk memenuhi syarat usia minimum. Ketentuan ini bertujuan memastikan setiap pengendara memiliki kematangan dan tanggung jawab saat berkendara.

Batas usia untuk membuat SIM di Indonesia bervariasi, disesuaikan dengan jenis kendaraan yang akan dikemudikan.

>>> Pemkot Semarang Adopsi 27 Bus Listrik untuk Kurangi Polusi Udara

Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Usia Minimal Berdasarkan Golongan SIM

Berdasarkan Perpol Nomor 9 Tahun 2021, batas usia paling rendah bagi pemohon adalah 17 tahun.

Namun, klasifikasi ini hanya berlaku untuk SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM DI.

Berikut rincian usia minimum untuk pengajuan SIM:

  • 17 tahun: SIM A, SIM C, SIM D
  • 20 tahun: SIM B I dan SIM A Umum
  • 21 tahun: SIM B II
  • 22 tahun: SIM B I Umum
  • 23 tahun: SIM B II Umum

Klasifikasi Golongan Kendaraan

Selain usia, aturan ini juga mengelompokkan lisensi mengemudi ke dalam dua kategori: perseorangan dan umum.

Untuk kategori perseorangan, SIM A berlaku untuk mobil penumpang dan kendaraan barang pribadi dengan bobot maksimal 3.500 kilogram.

SIM B I untuk kendaraan di atas 3.500 kilogram, seperti bus pribadi atau truk.

>>> Haka Auto Pasok 20 Persen Penjualan Mobil Listrik BYD di Indonesia

SIM B II untuk kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan dengan kereta tempelan/gandengan berbobot lebih dari 1.000 kilogram.

SIM C untuk kendaraan roda dua dikelompokkan berdasarkan kapasitas silinder mesin: maksimal 250 cc, 250-750 cc, dan di atas 750 cc.

Bagi pengendara disabilitas, tersedia SIM D.

Pada kelompok umum, SIM A Umum berlaku untuk mobil penumpang umum dan angkutan barang umum dengan bobot maksimal 3.500 kilogram.

SIM B I Umum untuk angkutan umum dengan bobot di atas 3.500 kilogram.

SIM B II Umum untuk kendaraan penarik umum atau kendaraan umum dengan kereta gandengan berbobot di atas 1.000 kilogram.

>>> BYD Perkenalkan Hatchback Hybrid Dolphin G DM-i untuk Pasar Eropa

Penerapan standarisasi usia ini diharapkan menjamin setiap pemilik SIM memiliki kapabilitas dan kesiapan psikologis yang sesuai dengan klasifikasi kendaraan, demi keselamatan lalu lintas.