Mayoritas ulama dalam Islam menyatakan bahwa menjual daging, kulit, maupun bagian hewan kurban lainnya hukumnya haram.

Larangan ini berlaku menyeluruh, baik untuk ibadah kurban sunnah maupun kurban wajib yang diniatkan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.

>>> Mengenal Manfaat TikTok Coin dan Cara Top Up Hemat Lewat DANA

Ketentuan ini kerap menjadi perhatian masyarakat setiap perayaan Idul Adha.

Sebagian kalangan masih melakukan praktik penjualan daging, kulit, hingga kepala hewan kurban dengan alasan biaya operasional atau keterbatasan pengelolaan.

Dasar Hukum dan Pandangan Ulama

Berdasarkan keterangan resmi dari Baznas RI, sebagian besar ulama menyepakati bahwa menjual daging kurban tidak diperbolehkan.

Hewan yang sudah diniatkan untuk dikurbankan memiliki nilai ibadah penuh, sehingga tidak dapat dialihkan menjadi komoditas ekonomi.

Ditinjau dari ilmu fikih, semua unsur tubuh hewan kurban—mulai dari daging, kulit, kepala, hingga tulang—dilarang diperjualbelikan demi meraih keuntungan.

Ketetapan ini mengikat pemilik hewan kurban (shohibul qurban) maupun panitia pengelola.

Kalangan ulama menegaskan bahwa substansi utama ibadah kurban adalah untuk bertakarrub kepada Allah SWT sekaligus menjalankan fungsi sosial.

Distribusi daging kurban wajib diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat, khususnya fakir miskin.

Pengecualian dan Anjuran

Meski ada larangan komersialisasi, pihak yang berkurban tetap diizinkan mengambil sebagian daging untuk konsumsi pribadi dan keluarga.

>>> Majelis Etik Segera Putuskan Nasib Ketua Ombudsman RI Hery Susanto

Ketentuan ini menjadi bagian dari anjuran pemanfaatan daging kurban, dengan catatan tidak untuk diperjualbelikan.

Sejumlah ulama berpandangan bahwa mengomersialkan bagian hewan kurban dapat merusak kesempurnaan ibadah. Seluruh fisik hewan kurban idealnya dialokasikan untuk kepentingan spiritual dan sosial, bukan untuk aktivitas ekonomi.