Majelis Etik Segera Putuskan Nasib Ketua Ombudsman RI Hery Susanto
Majelis Etik Ombudsman RI segera memutuskan nasib Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Kasus ini terkait dugaan suap tata kelola pertambangan nikel.
Target putusan rampung pekan depan. Hasilnya akan langsung dibawa ke sidang pleno pada Rabu (27/5/2026).
>>> Team Liquid Philippines Unggulan Juara Playoffs MPL PH Season 17
Langkah cepat ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Pemeriksaan telah melibatkan internal Ombudsman, para asisten, koordinasi dengan Komisi II DPR RI, hingga Jaksa Agung.
Jadwal Pemeriksaan Lanjutan
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menjelaskan jadwal pemeriksaan lanjutan. Mantan pimpinan lembaga akan dipanggil sebelum keputusan akhir.
"Kamis, kami nanti ada sekali lagi kita panggil mantan ketua dan mantan wakil ketua.
Dan nanti akhirnya nanti mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno ya kan lalu kita konferensi pers," kata Jimly.
Penyelesaian melalui jalur etik dinilai mendesak. Proses hukum pidana di pengadilan formal membutuhkan waktu yang sangat lama.
"Kalau putusan pengadilan mau nunggu inkrah itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan," ujarnya.
>>> Hotta Studio Buka Pra-Unduh Neverness to Everness Sebelum Rilis Global
Jimly menegaskan bahwa penegakan etik ini tidak berfokus pada pembalasan. Tujuannya adalah penyelamatan marwah instansi.
"Etik itu bukan membalaskan pelanggaran etika yang dia lakukan, tapi tujuannya menjaga kewibawaan dan kepercayaan publik kepada institusi Ombudsman," tutur Jimly.
Ia juga mengingatkan agar proses seleksi pejabat publik di masa mendatang dilakukan secara ketat. Harus bebas dari kepentingan politik jangka pendek.
"Jangan sembarangan memilih pejabat publik karena ini menyangkut amanah kepercayaan. Jangan karena kasak-kusuk politik.
Ini ini pelajaran," pungkasnya.
Hasil putusan Majelis Etik berupa rekomendasi mengikat. Ini menjadi landasan bagi sidang pleno Ombudsman untuk menentukan status hukum Hery Susanto.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 tersebut sebagai tersangka korupsi. Kasusnya terkait tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.
>>> Kominfo Blokir Ratusan Game Penghasil Uang Palsu per Mei 2026
Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Uang tersebut terkait penyelesaian sengketa penghitungan penerimaan negara bukan pajak dengan Kementerian Kehutanan.
Update Terbaru
Warga Buenos Aires Berburu Stiker Album Panini Piala Dunia 2026
Kamis / 28-05-2026, 01:34 WIB
Vivo S60 Siap Meluncur dengan Tiga Kamera Belakang 50 MP
Kamis / 28-05-2026, 01:34 WIB
5 Cara Mengatasi HP Samsung yang Terjebak di Safe Mode
Kamis / 28-05-2026, 01:34 WIB
Harga Emas Dunia 27 Mei 2026 Naik Tipis Didorong Pelemahan Dolar AS
Kamis / 28-05-2026, 01:34 WIB
Disdukcapil Cimahi Optimalkan Aktivasi IKD Jelang Pendaftaran Sekolah
Kamis / 28-05-2026, 01:34 WIB
Laba Bersih Bank Woori Saudara Anjlok 30 Persen pada Kuartal I 2026
Kamis / 28-05-2026, 01:34 WIB
Diskominfo Tangsel Siapkan Infrastruktur Digital untuk SPMB 2026
Kamis / 28-05-2026, 01:33 WIB
Bank Kecil dan Menengah Masih Hadapi Tekanan NPL di Atas 5 Persen
Kamis / 28-05-2026, 01:33 WIB
BMKG Prakirakan Suhu Kota Depok Tembus 32 Derajat Celsius Besok
Kamis / 28-05-2026, 01:33 WIB
Camilla Ternyata Pernah Menentang Hubungan Pangeran William dan Kate Middleton
Kamis / 28-05-2026, 01:33 WIB
Komdigi: Separuh Anak Indonesia Terpapar Konten Seksual di Medsos
Kamis / 28-05-2026, 01:29 WIB
Kanada dan Bahama Batasi Turis dari Tiga Negara Afrika Akibat Ebola
Kamis / 28-05-2026, 01:29 WIB
Adu Spesifikasi Vivo X300 FE vs Xiaomi 17 di Pasar HP Ringkas Premium
Kamis / 28-05-2026, 01:29 WIB
Mimik Idayana Bagikan 4.000 Paket Daging Kurban di Sidoarjo
Kamis / 28-05-2026, 01:29 WIB






