Majelis Etik Ombudsman RI segera memutuskan nasib Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Kasus ini terkait dugaan suap tata kelola pertambangan nikel.

Target putusan rampung pekan depan. Hasilnya akan langsung dibawa ke sidang pleno pada Rabu (27/5/2026).

>>> Team Liquid Philippines Unggulan Juara Playoffs MPL PH Season 17

Langkah cepat ini diambil demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Pemeriksaan telah melibatkan internal Ombudsman, para asisten, koordinasi dengan Komisi II DPR RI, hingga Jaksa Agung.

Jadwal Pemeriksaan Lanjutan

Ketua Majelis Etik Ombudsman RI Jimly Asshiddiqie menjelaskan jadwal pemeriksaan lanjutan. Mantan pimpinan lembaga akan dipanggil sebelum keputusan akhir.

"Kamis, kami nanti ada sekali lagi kita panggil mantan ketua dan mantan wakil ketua.

Dan nanti akhirnya nanti mungkin hari Kamis yang akan datang sudah siap kita putusan, kita lapor ke pleno ya kan lalu kita konferensi pers," kata Jimly.

Penyelesaian melalui jalur etik dinilai mendesak. Proses hukum pidana di pengadilan formal membutuhkan waktu yang sangat lama.

"Kalau putusan pengadilan mau nunggu inkrah itu bisa 3-4 tahun. Maka ambles itu kepercayaan publik kepada Ombudsman yang sangat memerlukan kepercayaan," ujarnya.

>>> Hotta Studio Buka Pra-Unduh Neverness to Everness Sebelum Rilis Global

Jimly menegaskan bahwa penegakan etik ini tidak berfokus pada pembalasan. Tujuannya adalah penyelamatan marwah instansi.

"Etik itu bukan membalaskan pelanggaran etika yang dia lakukan, tapi tujuannya menjaga kewibawaan dan kepercayaan publik kepada institusi Ombudsman," tutur Jimly.

Ia juga mengingatkan agar proses seleksi pejabat publik di masa mendatang dilakukan secara ketat. Harus bebas dari kepentingan politik jangka pendek.

"Jangan sembarangan memilih pejabat publik karena ini menyangkut amanah kepercayaan. Jangan karena kasak-kusuk politik.

Ini ini pelajaran," pungkasnya.

Hasil putusan Majelis Etik berupa rekomendasi mengikat. Ini menjadi landasan bagi sidang pleno Ombudsman untuk menentukan status hukum Hery Susanto.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 tersebut sebagai tersangka korupsi. Kasusnya terkait tata kelola usaha pertambangan nikel tahun 2013-2025.

>>> Kominfo Blokir Ratusan Game Penghasil Uang Palsu per Mei 2026

Hery diduga menerima uang suap sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Uang tersebut terkait penyelesaian sengketa penghitungan penerimaan negara bukan pajak dengan Kementerian Kehutanan.