Hukum Penjualan oleh Panitia Kurban

Panitia pelaksana Idul Adha sering menghadapi kendala teknis dalam mengelola hewan kurban, seperti mengolah kulit atau kepala.

Namun, mayoritas ulama menegaskan bahwa panitia tidak berhak menjual unsur tubuh hewan kurban untuk menutupi biaya operasional.

Posisi panitia hanya sebagai fasilitator penyembelihan dan pendistribusian, bukan pengambil keuntungan finansial. Untuk mengantisipasi kebutuhan operasional, panitia disarankan menghimpun dana iuran khusus dari peserta kurban sejak awal perencanaan.

Jika dalam kondisi darurat panitia terpaksa menjual kulit karena keterbatasan fasilitas, uang hasil penjualan dilarang masuk kantong pribadi.

Dana tersebut wajib disalurkan untuk program sosial atau dikembalikan kepada peserta kurban.

Saat ini, sejumlah lembaga keagamaan mulai mengadopsi sistem tata kelola kurban yang lebih modern.

>>> Mogwai Guncang Panggung Forum Theatre Melbourne dalam Tur Ke-30

Komponen dana operasional dipisahkan dari komoditas hewan kurban, sehingga seluruh fisik hewan tersalurkan sesuai target ibadah.