Namun, dominasi ini juga menempatkan mereka di bawah pengawasan ketat otoritas persaingan dan keuangan.

Kasus ini seolah menjadi dejavu atas krisis minyak goreng tahun 2022.

Para pengamat ekonomi menilai bahwa struktur pasar CPO yang oligopolistik memberikan ruang bagi perusahaan besar untuk mengontrol arus informasi harga.

Ketidakterbukaan dalam transaksi antar-afiliasi (intra-group transaksi) menjadi celah yang sulit ditembus tanpa bantuan teknologi audit data yang canggih.

Dampak bagi Petani dan Upaya Pemerintah

Meskipun manipulasi terjadi di level ekspor, harga Tandan Buah Segar (TBS) di tingkat petani seringkali mengacu pada harga referensi domestik yang dipengaruhi oleh harga ekspor yang dilaporkan.

Jika harga ekspor dilaporkan rendah secara sistematis, maka harga beli di tingkat petani berisiko ikut tertekan.

Pada 2026, pemerintah menggunakan integrasi data National Single Window (NSW) dan kecerdasan buatan (AI) untuk membandingkan harga yang dilaporkan eksportir Indonesia dengan harga pasar di negara tujuan secara real-time.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung telah menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melakukan manipulasi wajib membayar seluruh kekurangan kewajibannya kepada negara.

>>> Kejaksaan Agung Selidiki Anak Usaha Musim Mas dan Wilmar soal Manipulasi Ekspor CPO

Selain itu, muncul wacana pembentukan badan khusus yang akan mengawasi sentralisasi ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) untuk menutup celah transfer pricing di masa depan.