Guru Besar IPB Minta Klaim Rugi Rp600 Triliun Akibat Under-Invoicing Sawit Diaudit Independen
Guru Besar Kehutanan dan Lingkungan IPB University, Prof. Sudarsono Soedomo, meminta pemerintah mengkaji ulang metodologi perhitungan dugaan kerugian negara sebesar Rp500-600 triliun akibat praktik under-invoicing ekspor minyak sawit mentah (CPO).
Menurutnya, angka tersebut harus divalidasi secara independen sebelum dijadikan dasar pembentukan maupun pelaksanaan kebijakan strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
>>> India Bantu Pemugaran Candi Prambanan, PM Modi Kunjungi Yogyakarta 8 Juli 2026
"Angka sebesar itu tidak boleh hanya menjadi asumsi kebijakan.
Sebelum DSI dijalankan dengan klaim akan menyelamatkan ratusan triliun rupiah, pemerintah harus memastikan bahwa metodologi perhitungannya benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Metodologi Perhitungan Dipertanyakan
Sebelumnya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp600 triliun setiap tahun akibat under-invoicing.
Presiden Prabowo Subianto kemudian menginstruksikan penataan tata kelola ekspor melalui sistem satu pintu dengan membentuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN eksportir komoditas strategis.
Sudarsono menjelaskan, dalam praktik audit kepabeanan internasional, perhitungan trade misinvoicing tidak dapat dilakukan berdasarkan asumsi sepihak. Metode yang lazim digunakan adalah Mirror Statistics atau Metode Statistik Cermin.
Melalui metode tersebut, data ekspor Indonesia berbasis Free on Board (FOB) dibandingkan dengan data impor negara tujuan berbasis Cost, Insurance, and Freight (CIF), seperti India, Tiongkok, dan negara-negara Uni Eropa.
Menurut dia, selisih antara data ekspor Indonesia dan data impor negara tujuan yang telah disesuaikan dengan biaya angkut dan asuransi hanya merupakan indikasi awal adanya penyimpangan.
Ia menegaskan, apabila selisih tersebut ingin dikonversi menjadi nilai kerugian negara, maka perhitungannya harus didasarkan pada tarif pajak atau bea keluar yang berlaku, bukan langsung menggunakan total nilai ekspor.
Update Terbaru
WNI Cerita Panas Ekstrem di Jerman: Napas Sesak, Rumah Seperti Microwave
Sabtu / 04-07-2026, 15:21 WIB
Penerbangan Nonstop Pertama di Dunia Bakal Rilis Tahun Depan
Sabtu / 04-07-2026, 15:21 WIB
Air Mata dan Teriakan Massa di Upacara Pemakaman Ali Khamenei
Sabtu / 04-07-2026, 15:17 WIB
Keributan Timnas Mesir dengan Polisi AS di Piala Dunia
Sabtu / 04-07-2026, 15:17 WIB
Trump Sebut Ada Upaya Ubah Karakter Bangsa Amerika Serikat
Sabtu / 04-07-2026, 15:17 WIB
Sensus Ekonomi 2026 Rekam Kontribusi Perempuan dalam Perekonomian
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
Satgas Cartenz: Pelaku Penembakan Pilot AS adalah Kelompok Bakusip
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
KPK: Bupati Langkat Tahu Hendak di-OTT, Ungkap Kode 'Situasi Memanas'
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
10 Negara dengan Aturan Aneh buat Turis, Dilarang Pakai Baju Loreng
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
Jadwal Siaran Langsung Paraguay vs Prancis di 16 Besar Piala Dunia 2026
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
Harga HP Naik? Ini Tips David Gadgetin Agar Tetap Untung
Sabtu / 04-07-2026, 15:15 WIB
JBL Quantum Resmi Hadir di Indonesia, Headset Gaming untuk Semua Level
Sabtu / 04-07-2026, 15:14 WIB
Taylor Swift Tak Libatkan Bridesmaids, Ini Alasan di Balik Keputusannya
Sabtu / 04-07-2026, 15:11 WIB
5 Perbedaan Tone Up Cream dan Tone Up Sunscreen yang Sering Bikin Keliru
Sabtu / 04-07-2026, 15:07 WIB






