Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan menemukan 135 item penyimpangan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

Nilai total penyimpangan mencapai Rp69,9 miliar. Temuan ini diserahkan langsung di Gedung BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarbaru pada Selasa (26/5).

>>> Studi Ungkap Medan Magnet Ganymede Berasal dari Inti yang Masih Tumbuh

Penyimpangan tersebut terdiri dari kekurangan volume fisik sebesar Rp53,6 miliar dan denda lebih dari Rp16 miliar. Temuan ini melibatkan 13 pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan Selatan.

Meskipun terdapat temuan tersebut, BPK tetap memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada seluruh pemerintah daerah.

Opini WTP menunjukkan laporan keuangan telah disajikan secara wajar sesuai standar akuntansi pemerintahan.

Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan, Andriyanto, menyatakan opini tersebut didukung oleh sistem pengendalian intern yang memadai. BPK mengapresiasi komitmen pemerintah daerah dalam mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan.

>>> IFG Life Gelar IFG Youth Runner 2026 untuk Bina Karakter Atlet Muda

Sampai dengan 22 Mei 2026, pemerintah daerah telah menindaklanjuti rekomendasi pemulihan kas daerah sebesar 43,9 persen dari total nilai yang disarankan.

BPK meminta agar permasalahan yang berdampak pada pengembalian kas daerah segera diselesaikan.

Walikota Banjarbaru, Erna Lisa Halaby, mengatakan hasil evaluasi BPK menjadi instrumen perbaikan organisasi dan peningkatan kinerja pemerintahan.

Ia menekankan bahwa APBD merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan administratif.

>>> Kenali Gejala Lupus, Penyakit Seribu Wajah yang Menyerang Imun Tubuh

Kota Banjarbaru menjadi satu-satunya daerah yang telah menyelesaikan seluruh temuan dan rekomendasi BPK hingga 100 persen.