Satuan Tugas Penegakan Hukum Penyeludupan Polri berhasil menyelamatkan keuangan negara hampir Rp1 triliun dari berbagai kasus impor ilegal yang diungkap sejak Desember 2025.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan sasaran operasi Satgas ini adalah seluruh tindak pidana terkait penyeludupan, baik ekspor maupun impor ilegal.

in1

>>> Portugal Ditahan Kolombia Tanpa Gol, Jalur Berat Menanti di Fase Gugur Piala Dunia 2026

"Memastikan seluruh aktivitas perdagangan dan importasi di Indonesia berjalan sesuai kekuatan hukum yang berlaku," kata Ade dalam keterangannya, Minggu (28/6).

Pengungkapan Kasus Impor Ilegal

Salah satu kasus yang diungkap adalah penyeludupan iPhone dan Android bekas dengan nilai ditaksir mencapai Rp250 miliar.

Penggerebekan dilakukan di empat lokasi di Penjaringan, Jakarta Utara dan Sidoarjo, Jawa Timur pada 15 dan 16 April lalu.

Penyidik menyita sekitar 50 ribu unit iPhone dan Android beserta sparepart, LCD, baterai serta komponen lainnya.

Polisi juga menyita 256.300 unit perlengkapan bayi dan mainan anak senilai sekitar Rp3 miliar.

Empat tersangka telah ditetapkan, yakni DCP alias PT, SJ, TW (Direktur PT TSI) dan MT (Direktur PT TSL).

>>> Rating TV Nasional per Minggu, 28 Juni 2026: D'Academy 8 Audition Pimpin Daftar 10 Program Terpopuler

Pada 17 April, tim melakukan penggeledahan dua gudang di Pontianak, Kalimantan Barat. Dari lokasi itu polisi menyita bawang putih, bawang merah dan cabai kering seberat 23 ton.

Barang yang dikirim dari Cina, India dan Belanda itu diduga masuk tanpa dokumen resmi karantina, dokumen impor maupun dokumen perdagangan yang sah.

Nilai perputaran usaha diperkirakan mencapai sekitar Rp24,96 miliar per tahun.

Pada Desember 2025, tim juga mengungkap kasus impor pakaian bekas asal Korea Selatan di Kabupaten Tabanan, Bali.

Polisi menangkap dua tersangka berinisial ZT dan SB dan menyita 846 bal pakaian bekas senilai Rp3,5 miliar.

"Total transaksi importasi illegal yang dilakukan oleh kedua tersangka selama periode tahun 2021 hingga 2025 mencapai Rp669 miliar," ujar Ade.

>>> Hasil Piala Dunia 2026: Messi Cetak Gol, Argentina Raih Nilai Sempurna

Dari tindak pidana tersebut, Satgas juga melakukan penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang. Polisi menyita tujuh unit bus, satu mobil Pajero dan aset lainnya senilai Rp22 miliar.