Pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dengan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan DPR.

Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK menyoroti sejumlah isu utama. Di antaranya penyajian informasi kinerja dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang belum optimal.

>>> PMI Manufaktur Indonesia Turun ke 46,9, Kemenperin Andalkan Gas Murah

BPK juga menyoroti belum optimalnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama belanja pemerintah.

Selain itu, kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi belum ditetapkan.

Ketidakselarasan aturan mengenai penetapan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi juga menjadi perhatian.

"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/7/2026).

Langkah Perbaikan Pemerintah

Purbaya menuturkan, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah perbaikan.

>>> 9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Ilegal

Pertama, mengkaji kembali seluruh standar dan kebijakan akuntansi serta menetapkan mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah dalam laporan keuangan agar lebih komprehensif.

Kedua, pemerintah akan menyelaraskan regulasi terkait penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berbagai kebijakan sosial.

Pengawasan terhadap implementasi penggunaan data tersebut juga akan diperkuat.

Ketiga, pemerintah akan menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi.

>>> Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak Abu-Abu, Sebut Jelas sebagai Partai Penyeimbang

Regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi juga akan disesuaikan.