Purbaya Komitmen Selesaikan 11 Catatan BPK Terkait LKPP 2025

Pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dengan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan DPR.
Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK menyoroti sejumlah isu utama. Di antaranya penyajian informasi kinerja dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang belum optimal.
>>> PMI Manufaktur Indonesia Turun ke 46,9, Kemenperin Andalkan Gas Murah
BPK juga menyoroti belum optimalnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama belanja pemerintah.
Selain itu, kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi belum ditetapkan.
Ketidakselarasan aturan mengenai penetapan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi juga menjadi perhatian.
"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/7/2026).
Langkah Perbaikan Pemerintah
Purbaya menuturkan, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah perbaikan.
>>> 9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Ilegal
Pertama, mengkaji kembali seluruh standar dan kebijakan akuntansi serta menetapkan mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah dalam laporan keuangan agar lebih komprehensif.
Kedua, pemerintah akan menyelaraskan regulasi terkait penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berbagai kebijakan sosial.
Pengawasan terhadap implementasi penggunaan data tersebut juga akan diperkuat.
Ketiga, pemerintah akan menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi.
>>> Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak Abu-Abu, Sebut Jelas sebagai Partai Penyeimbang
Regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi juga akan disesuaikan.
Update Terbaru
Lorenzo Lamas Hampir Resmi Lajang, Jalan Menuju Pernikahan dengan Heather Locklear Terbuka
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Stadion Pakansari Siap Jadi Markas Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Lisa Mariana Dilaporkan Sejumlah Klien Endorse, Dugaan Kerugian Disebut Capai Ratusan Juta Rupiah
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Pasangan di Aceh Dicambuk 21 Kali Akibat Asusila saat Live TikTok
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Witan Sulaeman Antusias Sambut Shin Tae-yong di Persija, Target Akhiri Puasa Gelar
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Harry Kane Tempel Lionel Messi di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Buat Beli GTA 6, Gamer Indonesia Harus Kerja Dulu 123 Jam
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Kemenperin Pastikan Ketahanan Industri Manufaktur RI Terjaga
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Korban Gempa Venezuela Marah ke Pemerintah Rodriguez, Ini Sebabnya
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
7 Ciri Mantan Hanya Ingin Berteman, Jangan Salah Tafsir
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Aldi Taher Tantang Hindia Debat Terbuka usai Bela Kameramen
Kamis / 02-07-2026, 14:47 WIB
Stok Pupuk Subsidi di Jatim Aman, Edukasi Pemupukan Berimbang Terus Digencarkan
Kamis / 02-07-2026, 14:46 WIB
Jaksa: Dokter Tifa Bentuk Persepsi Publik Bahwa Ijazah Jokowi Palsu
Kamis / 02-07-2026, 14:46 WIB






