Purbaya Komitmen Selesaikan 11 Catatan BPK Terkait LKPP 2025

Pemerintah berkomitmen meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara dengan menindaklanjuti seluruh temuan dan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di hadapan DPR.
Dalam pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK menyoroti sejumlah isu utama. Di antaranya penyajian informasi kinerja dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang belum optimal.
>>> PMI Manufaktur Indonesia Turun ke 46,9, Kemenperin Andalkan Gas Murah
BPK juga menyoroti belum optimalnya penggunaan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai sumber data utama belanja pemerintah.
Selain itu, kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi belum ditetapkan.
Ketidakselarasan aturan mengenai penetapan titik serah volume penyaluran jenis bahan bakar tertentu (JBT) minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi juga menjadi perhatian.
"Dari hasil pemeriksaan atas LKPP 2025, BPK menyampaikan 11 temuan yang harus menjadi perhatian dan ditindaklanjuti pemerintah guna meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara di masa mendatang," kata Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/7/2026).
Langkah Perbaikan Pemerintah
Purbaya menuturkan, pemerintah akan melakukan sejumlah langkah perbaikan.
>>> 9 Guru ASN di Brebes Jadi Tersangka Kasus Aplikasi Presensi Ilegal
Pertama, mengkaji kembali seluruh standar dan kebijakan akuntansi serta menetapkan mekanisme pengungkapan informasi kinerja pemerintah dalam laporan keuangan agar lebih komprehensif.
Kedua, pemerintah akan menyelaraskan regulasi terkait penggunaan DTSEN sebagai sumber data utama dalam perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi berbagai kebijakan sosial.
Pengawasan terhadap implementasi penggunaan data tersebut juga akan diperkuat.
Ketiga, pemerintah akan menetapkan kriteria dan tata cara perhitungan volume penyaluran BBM untuk belanja kompensasi.
>>> Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak Abu-Abu, Sebut Jelas sebagai Partai Penyeimbang
Regulasi mengenai penetapan titik serah volume penyaluran JBT minyak solar pada belanja subsidi dan kompensasi juga akan disesuaikan.
Update Terbaru
Setelah iPad dan iPhone 17, Harga MacBook Ikut Naik di Indonesia
Kamis / 02-07-2026, 13:28 WIB
Couchbase Luncurkan AI Data Plane untuk Percepat Agen AI Enterprise
Kamis / 02-07-2026, 13:28 WIB
Mahasiswa dan Ojol Demo Hari Ini di Jakarta, Warga Diminta Hindari Monas dan Senayan
Kamis / 02-07-2026, 13:28 WIB
Turki Kalahkan Amerika Serikat di Laga Pamungkas Grup Piala Dunia
Kamis / 02-07-2026, 13:10 WIB
Aktor Jiro Sato Dituduh Lakukan Pelecehan ke Ai Hashimoto saat Syuting
Kamis / 02-07-2026, 13:08 WIB
New York Times Ulas Aturan Offside Piala Dunia yang Makin Kompleks
Kamis / 02-07-2026, 13:08 WIB
Timnas AS Hadapi Bosnia di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 13:08 WIB
Kerapuhan Pertahanan Bayangi Swiss dan Aljazair Jelang Laga Knockout
Kamis / 02-07-2026, 13:07 WIB
Lisa Kudrow dan Jean Smart Bersaing di Emmy Komedi
Kamis / 02-07-2026, 13:07 WIB
Populasi Ternak Global Melonjak 50 Persen, Ancam Satwa Liar dan Ekosistem
Kamis / 02-07-2026, 13:07 WIB
Folarin Balogun Cetak Gol Lalu Dapat Kartu Merah di Kemenangan AS atas Bosnia
Kamis / 02-07-2026, 13:07 WIB
DFI Retail Nusantara Genjot Pertumbuhan Lewat Omnichannel, Guardian dan IKEA Jadi Andalan
Kamis / 02-07-2026, 13:05 WIB
Prabowo Terima Presiden Belarus Lukashenko di Istana Hari Ini
Kamis / 02-07-2026, 13:05 WIB
Polri Tetapkan Samin Tan Tersangka Korupsi BBM, Negara Rugi Rp486 M
Kamis / 02-07-2026, 13:05 WIB






