Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pernyataan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) membentuk persepsi publik bahwa ijazah sarjana milik Jokowi adalah palsu.

Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7).

>>> Kroasia vs Portugal: Bisakah Ronaldo Akhiri Kutukan Gol di Knockout Piala Dunia?

Dalam dakwaan, jaksa menjelaskan awalnya pada 1 April 2025, saksi Dian Sandi Utama mengunggah foto ijazah S-1 Jokowi di akun media sosial X miliknya dengan caption: "Buat yang ributin fotocopy ijazah Pak @jokowi yang saya upload pada atas.

Biar kalian tenang lebarannya; ini saya upload yang asli."

Jaksa menyatakan antara 22 April 2025 sampai 21 Mei 2025, saksi Syarif Muhammad memperlihatkan kepada Jokowi beberapa unggahan yang dilakukan oleh Tifa di media sosial yang memanipulasi dan menciptakan informasi elektronik terkait ijazah S-1 Jokowi.

Dalam salah satu unggahan di X, Tifa menuliskan analisis fisiognomi yang menyebut lima poin wajah tidak berubah seiring waktu, yaitu jarak antar mata, panjang tulang hidung, susunan gusi dan gigi, bentuk rahang, dan bentuk telinga.

Tifa menyatakan bahwa dalam foto di "ijazah" dengan foto Mulyono, kelima poin itu jelas tidak identik, alias beda 1 miliar persen.

Menurut jaksa, analisis yang dilakukan Dokter Tifa terhadap ijazah S-1 Jokowi tidak menggunakan dokumen asli milik Jokowi.

"Bahwa ijazah S-1 yang dianalisis oleh terdakwa dengan menggunakan metode keilmuan terdakwa bukan bersumber dari pemilik sah Ijazah S-1 dimaksud yaitu saksi Jokowi.

>>> PT Pos Indonesia Bantah Karyawan dan Pensiunan Telat Terima Gaji