Sidang perdana perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengungkap fakta baru.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Presiden ke-7 RI Joko Widodo disebut mengalami kerugian immateriil akibat tuduhan ijazah palsu yang berulang kali disebarkan di media sosial.

>>> PNM Raih GCG Awards 2026, Bukti Tata Kelola Berdampak

Jaksa bahkan mengungkap bahwa Jokowi merasa martabatnya direndahkan setelah membaca berbagai unggahan yang menuding ijazah sarjananya tidak asli.

Perasaan tersebut menjadi salah satu dasar dalam perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam sidang yang digelar Kamis (2/7), JPU menjelaskan bahwa perkara bermula pada Maret 2025 ketika saksi Syarif Muhammad menunjukkan kepada Jokowi tiga unggahan di platform X yang menyerang kehormatan dan nama baiknya dengan menuding ijazah S1 miliknya palsu.

Setelah melihat unggahan tersebut, Jokowi meminta Syarif mengumpulkan seluruh konten serupa yang beredar di media sosial.

"Bahwa sementara mengumpulkan unggahan-unggahan tersebut, pada tanggal 14 April, Tim Kuasa Hukum saksi Jokowi melakukan konferensi pers yang pada pokoknya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan mengenai ijazah S-1 saksi Jokowi adalah tidak benar dan sangat menyesatkan," kata JPU.

Jaksa melanjutkan bahwa dalam konferensi pers tersebut kuasa hukum menegaskan ijazah Jokowi asli dan telah dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada maupun instansi berwenang.

"Ijazah S-1 saksi Jokowi ada, asli dan sudah jelas dikonfirmasi oleh Universitas Gadjah Mada serta instansi yang berwenang.

Kuasa Hukum juga mengingatkan masyarakat agar jangan lagi menyebarkan tuduhan dan berita bohong yang menyebutkan ijazah S-1 saksi Jokowi adalah palsu," lanjutnya.

Namun, pada periode April hingga Mei 2025, jumlah unggahan yang menyerang Jokowi justru bertambah menjadi 28 konten di berbagai media sosial.