Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Dokter Tifa digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (2/7/2026).

Terdakwa Tifauzia Tyassuma langsung menyatakan sikap tegas.

>>> Kejar Standar Ketat Tiongkok, Barantin Rampungkan Sertifikasi 4.204 Rumah Walet

Alih-alih memilih jalur damai, ia memastikan akan melawan seluruh dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sidang pun dipastikan berlanjut ke pekan depan.

Hakim Ketua Christina Endarwati menjelaskan bahwa beberapa pasal dakwaan memiliki ancaman hukuman di bawah lima tahun. Berdasarkan ketentuan itu, terdakwa memiliki kesempatan untuk menempuh upaya perdamaian dengan korban.

Hakim juga menanyakan apakah Dokter Tifa akan mengakui dakwaan atau mengajukan perlawanan.

"Ada beberapa pasal dakwaan yang memenuhi ketentuan Pasal 204 ayat 5 ancaman di bawah 5 tahun, Saudara bisa melakukan atau mengupayakan perdamaian dengan korban," kata hakim.

Setelah berdiskusi sejenak dengan tim kuasa hukum, Dokter Tifa memberikan jawaban langsung di hadapan majelis hakim.

>>> B50 Segera Diterapkan, Pertamina Pastikan Infrastruktur Siap

Ia memastikan tidak akan menempuh mekanisme restorative justice dan memilih melanjutkan proses hukum dengan perlawanan.

"Izin yang mulia saya akan menjawab sendiri pertama saya tidak melakukan restorative justice. Kedua saya akan melakukan perlawanan.

Ketiga saya akan plea bargain," ungkap Dokter Tifa.

Sikap tersebut membuat persidangan berlanjut ke tahap berikutnya. Majelis hakim menetapkan agenda sidang selanjutnya untuk mendengarkan perlawanan atau keberatan dari tim kuasa hukum Dokter Tifa.

Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 9 Juli 2026.

>>> 5 Peserta Latsarmil Meninggal, Wamenhan Bela Pelatihan Militer untuk Koperasi

"Kita akan menunda persidangan hari Kamis, tanggal 9 Juli 2026, dengan acara perlawanan yang akan diajukan tim advokat pukul 09.00 WIB," ujar hakim.