8 Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, dari Roy Suryo hingga dr Tifa
Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Penetapan itu dilakukan pada 7 November 2025.
>>> Link Resmi Recruitment Magang Pertamina 2026, Ada 400 Lowongan
Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari tokoh publik, aktivis, hingga ahli digital forensik. Mereka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang ITE dan KUHP.
Daftar Delapan Tersangka
Delapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari lima orang: Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Klaster kedua melibatkan tiga figur publik: Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar (ahli digital forensik), dan dr. Tifauziah Tyassuma atau dr. Tifa.
Roy Suryo adalah mantan Menteri Pemuda dan Olahraga era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang dikenal sebagai ahli telematika.
Ia aktif di media sosial membahas isu teknologi dan politik.
dr. Tifauziah Tyassuma adalah seorang dokter yang kerap berkomentar kontroversial di dunia maya terkait isu kesehatan dan politik.
>>> Bedah Data: Intip Kontrasnya Karakter Peminat Toyota Avanza vs Mitsubishi Xpander
Ia telah beberapa kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Rismon Hasiholan Sianipar merupakan ahli digital forensik yang ikut menganalisis dokumen terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Eggi Sudjana adalah Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) yang aktif melaporkan berbagai isu.
Sementara tersangka lainnya, seperti Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah, lebih dikenal di kalangan aktivis yang mempertanyakan keabsahan dokumen Jokowi.
Kronologi Kasus
Isu ijazah palsu Jokowi telah bergulir sejak ia maju sebagai calon presiden. Pada 2022, Bambang Tri Mulyono bahkan mengajukan gugatan perdata terkait hal ini.
Tuduhan kembali menguat pada 2024-2025 melalui berbagai video dan postingan media sosial yang menyebut ketidaksesuaian pada ijazah sarjana Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Polda Metro Jaya menerima laporan dari kelompok Pemuda Patriot Nusantara pada April 2025. Setelah penyelidikan, delapan orang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 November 2025.
>>> Jadwal KA BIAS Juli 2026: Rute, Harga Tiket, dan Cara Pembelian
Mereka dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal terkait fitnah dan penghasutan.
Update Terbaru
Lorenzo Lamas Hampir Resmi Lajang, Jalan Menuju Pernikahan dengan Heather Locklear Terbuka
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Stadion Pakansari Siap Jadi Markas Timnas Indonesia di Piala AFF 2026
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Lisa Mariana Dilaporkan Sejumlah Klien Endorse, Dugaan Kerugian Disebut Capai Ratusan Juta Rupiah
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Pasangan di Aceh Dicambuk 21 Kali Akibat Asusila saat Live TikTok
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Witan Sulaeman Antusias Sambut Shin Tae-yong di Persija, Target Akhiri Puasa Gelar
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Harry Kane Tempel Lionel Messi di Daftar Top Skor Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 14:50 WIB
Buat Beli GTA 6, Gamer Indonesia Harus Kerja Dulu 123 Jam
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Kemenperin Pastikan Ketahanan Industri Manufaktur RI Terjaga
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Korban Gempa Venezuela Marah ke Pemerintah Rodriguez, Ini Sebabnya
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
7 Ciri Mantan Hanya Ingin Berteman, Jangan Salah Tafsir
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Kejagung Tetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan Tersangka Korupsi MBG
Kamis / 02-07-2026, 14:49 WIB
Aldi Taher Tantang Hindia Debat Terbuka usai Bela Kameramen
Kamis / 02-07-2026, 14:47 WIB
Stok Pupuk Subsidi di Jatim Aman, Edukasi Pemupukan Berimbang Terus Digencarkan
Kamis / 02-07-2026, 14:46 WIB
Jaksa: Dokter Tifa Bentuk Persepsi Publik Bahwa Ijazah Jokowi Palsu
Kamis / 02-07-2026, 14:46 WIB






