Sebanyak sembilan guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus aplikasi presensi ilegal.

Mereka diduga menjual aplikasi kepada ASN lain yang ingin memanipulasi kehadiran. Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Brebes menemukan kejanggalan pada sistem presensi.

>>> Puan Maharani Tegaskan PDIP Tak Abu-Abu, Sebut Jelas sebagai Partai Penyeimbang

BKPSDMD sengaja menonaktifkan aplikasi absensi selama dua hari, yakni 29-30 April. Selama periode itu, banyak ASN yang tetap melakukan absen meski aplikasi sudah tidak aktif.

"Untuk mengetahui para pengguna itu, BKPSDMD mematikan sistem absen aplikasi dari tanggal 29 sampai 30 April. Selama waktu itu, ada kejanggalan.

Banyak ASN yang tetap melakukan absen dengan aplikasi itu meski sudah tidak aktif," kata Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah.

Temuan tersebut dilaporkan ke Polres Brebes.

>>> Nothing Phone (4b) RCB Edition Dihadirkan dengan Warna Merah Matte

Tim gabungan dibentuk untuk melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi, mengumpulkan barang bukti, serta meminta keterangan ahli pidana dan ahli ITE.

Hasil penyelidikan menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dengan peran berbeda. Mulai dari pembuat aplikasi ilegal, penyedia rekening penampung hasil penjualan, hingga pengedar dan pengguna aplikasi.

Seluruh tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes. Sementara itu, hasil penelusuran BKPSDMD menunjukkan sekitar 3.000 ASN diduga menggunakan aplikasi presensi ilegal tersebut.

Pengguna berasal dari berbagai instansi, termasuk tenaga kesehatan, pejabat, dan didominasi oleh guru. "Hasil temuan sementara ada 3.000 ASN pengguna.

>>> Jakarta X Beauty 2026 Resmi Dibuka, Hadirkan 400 Brand Kecantikan

Ada nakes dan juga beberapa pejabat. Paling banyak guru dan nakes," ujar Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma.