Menurut jaksa, dari puluhan unggahan tersebut terdapat lima unggahan yang berasal dari Dokter Tifa dan berisi tuduhan bahwa ijazah Jokowi palsu.

"28 unggahan di media sosial yang dilihat saksi Joko Widodo, terdapat lima unggahan media sosial berisikan perbuatan terdakwa yang pada pokoknya menuduhkan ijazah S1 Joko Widodo adalah palsu," ujar Jaksa.

>>> Laba Bersih Palmco Naik 90,3% Jadi Rp7,08 Triliun pada 2025

JPU kemudian memaparkan riwayat akademik Jokowi.

Disebutkan, Jokowi resmi terdaftar sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sejak 28 Juli 1980 dan berhasil menyelesaikan 160 SKS sesuai ketentuan akademik.

Atas dasar itu, UGM menerbitkan Ijazah Sarjana Kehutanan Nomor 1120 tertanggal 5 November 1985 atas nama Jokowi.

Jaksa menilai tuduhan yang terus disampaikan terdakwa bertolak belakang dengan fakta akademik yang telah dikonfirmasi langsung oleh UGM.

Akibat tuduhan tersebut, Jokowi disebut mengalami kerugian.

"Akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi Jokowi mengalami kerugian immateriil yaitu tercemarnya nama baik saksi Jokowi secara personal, merasa telah dihina sehina-hinanya dan direndahkan serendah-rendahnya bahkan terdapat pihak-pihak yang ikut menuduh saksi Jokowi telah menggunakan ijazah palsu dalam pemenuhan persyaratan pencalonan sebagai pejabat publik sebelumnya yakni Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta dan Presiden ke-7 Republik Indonesia," jelas jaksa.

Atas perbuatannya, Dokter Tifa didakwa melanggar primair pasal 434 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP.

Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 jo 441 ayat 1 jo 126 ayat 1 KUHP. Serta, dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.

Dokter Tifa juga menerima kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) Jo.

Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.

Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 32 jo pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo.

>>> LG Luncurkan Speaker Bluetooth xboom Bounce dan Grab dengan AI di India

Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.