Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Jokowi selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.

Jaksa mengatakan perkataan yang diucapkan oleh Tifa dengan cara menyampaikan informasi elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah Jokowi palsu.

Jaksa menyatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025, diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No. 1120 atas nama Jokowi dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.

Dalam sidang, jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.

Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.

>>> Semua Model Galaxy S27 Dikabarkan Punya Fitur Privacy Display

Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.