Jaksa: Dokter Tifa Bentuk Persepsi Publik Bahwa Ijazah Jokowi Palsu
Selain itu, tidak terdapat upaya dari terdakwa untuk melakukan verifikasi, konfirmasi, maupun permintaan izin kepada saksi Jokowi selaku pemilik sah dokumen tersebut, sehingga Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dijadikan dasar analisis oleh terdakwa dilakukan secara tanpa hak," kata jaksa.
Jaksa mengatakan perkataan yang diucapkan oleh Tifa dengan cara menyampaikan informasi elektronik seolah-olah data yang otentik telah membentuk persepsi publik agar masyarakat percaya atau meyakini ijazah Jokowi palsu.
Jaksa menyatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 4578/DCF/2025 tanggal 7 Oktober 2025, diperoleh kesimpulan bahwa hasil pemeriksaan perbandingan terhadap lembar barang bukti ijazah Universitas Gadjah Mada Fakultas Kehutanan No. 1120 atas nama Jokowi dengan 14 ijazah pembanding adalah identik dengan dokumen pembanding atau merupakan produk cetak yang sama.
Dalam sidang, jaksa mendakwa Tifa dengan dakwaan primair pasal 434 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.
Lalu dakwaan subsidair Pasal 433 ayat 1 juncto 441 ayat 1 juncto 126 ayat 1 KUHP.
Tifa juga didakwa dengan dakwaan kedua primair pasal 434 ayat 1 KUHP.
>>> Semua Model Galaxy S27 Dikabarkan Punya Fitur Privacy Display
Kedua subsidair pasal 310 ayat 1 KUHP atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP atau pasal 32 juncto pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 126 ayat (1) KUHP.
Update Terbaru
Menginap di Daloha Beach & Dive Resort, Sajikan Sinema Alam dari Fajar hingga Senja
Kamis / 02-07-2026, 17:01 WIB
Rekomendasi Build Columbina Genshin Impact: Skill, Artefak, dan Party
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Lineup dan Jadwal Timnas Mobile Legends di Asian Games 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke 5.744 pada Perdagangan Kamis Sore
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Portugal vs Kroasia: Duel Lini Tengah Kelas Dunia di Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
10 Cara Hemat Kuota Internet HP Agar Tak Cepat Habis
Kamis / 02-07-2026, 17:00 WIB
Rumah Sakit di Jersey Gunakan Oura Ring untuk Deteksi Penyakit Jantung Tersembunyi
Kamis / 02-07-2026, 16:57 WIB
Unai Simon di Ambang Rekor Piala Dunia, Tiki-Taka Spanyol Jadi Kunci Tak Kebobolan
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Surat Cinta untuk Messi dari Bocah 8 Tahun Viral, Hadiahnya ke Piala Dunia 2026
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Wamendagri Dorong Wali Kota Perkuat Inovasi untuk Dongkrak PAD
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Polisi Tewas saat Penggerebekan Bandar Narkoba di Katingan Kalteng
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Dugaan Penipuan Berkedok Fatwa Halal Kripto Dilaporkan ke Polisi
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
DPR Tetapkan Kusfiardi Jadi Anggota Badan Supervisi OJK
Kamis / 02-07-2026, 16:56 WIB
Sandy Walsh Resmi Gabung ke Persib Bandung
Kamis / 02-07-2026, 16:55 WIB






