Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Fika Nur Alawi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap sejumlah pengadaan di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama setelah Fika menjalani pemeriksaan hingga malam hari.

>>> Ronaldo Senang Diserbu Suporter Jelang Portugal vs Kroasia

Berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Fika dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK sekitar pukul 18.40 WIB dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol.

Empat Tersangka Lain

Selain Fika, KPK telah memproses hukum empat orang tersangka lainnya.

>>> Five Eyes Peringatkan Serangan Siber Dahsyat Akibat AI dalam Hitungan Bulan

Tiga orang diduga sebagai pemberi suap, yaitu Bupati Muara Enim periode 2025-2030 Edison, serta Cory Erin Hardi dan Fika dari PT Millenium Solusi Abadi.

Dua lainnya diduga sebagai penerima suap, yaitu ASN BPK sekaligus pengendali teknis Titin Rita Lestari dan Augusz Dewanggara alias Angga selaku pihak swasta.

>>> Pertamina Pastikan Infrastruktur Siap Salurkan BBM B50

Nama terakhir diduga merupakan orang kepercayaan dari Anggota V BPK berinisial BAR.