Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulangkan istri kedua Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, setelah sempat diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada akhir Juni 2026.

Suci Nitia Edwar, istri kedua Suhardiman, dipulangkan karena statusnya masih sebagai saksi dalam perkara dugaan suap jabatan tersebut.

>>> 9 Kota di Dunia Ini Menerapkan Pajak Turis Lebih Tinggi pada 2026

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa Suci diamankan saat tim menemukannya di rumah Suhardiman.

"Jadi, untuk istri keduanya memang sempat diamankan karena yang ditemukan oleh tim di lapangan tadi ketika ke rumahnya SA [Suhardiman] yang ada hanyalah istrinya itu sebagai saksi dalam perkara ini," ujar Taufik dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Suci sempat diperiksa secara intensif terkait proses penerimaan suap yang dilakukan suaminya. Namun, karena statusnya hanya saksi, ia akhirnya dipulangkan.

Tersangka dan Pasal yang Disangkakan

KPK menetapkan Suhardiman, Sekretaris Daerah Pemkab Kuansing Zulkarnain, dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap jabatan.

>>> Kate Middleton Dorong William Temui Harry di Inggris

Suhardiman juga diproses atas dugaan penerimaan lainnya terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Para tersangka telah ditahan selama 20 hari hingga 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Suhardiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

>>> Akademisi Kritik Stiker Larangan Beli BBM bagi Penunggak Pajak Motor

Sementara Zulkarnain dan Ardiles sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.