Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Woodyrman alias Mohamad Imran Ali (33) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap warga negara Brunei berinisial MHF (30) hingga tewas.

Peristiwa terjadi di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Woodyrman ditangkap di sebuah rumah di Kebayoran Lama pada Senin (25/5) dini hari.

>>> Erin Masih Pakai Nama Taulany di Instagram, Ini Penjelasannya

"Iya sudah (ditetapkan sebagai tersangka)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Selasa (26/5).

Woodyrman dijerat Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

>>> Sinopsis Elysium, Bioskop Trans TV 26 Mei 2026

Beredar video rekaman CCTV di Blok M pada 6 Mei lalu yang memperlihatkan korban dan pelaku adu mulut.

Beberapa orang mencoba melerai.

>>> Atalia Praratya Lakukan Badal Haji untuk Eril, Ini Hukumnya dalam Islam

Karena adu mulut tak kunjung reda, Woodyrman memukul korban dengan botol. Korban terjatuh dan sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP), namun meninggal pada 16 Mei 2026.