Anggota DPR RI Atalia Praratya melaksanakan badal haji untuk putranya yang telah wafat, Emmeril Kahn Mumtaz alias Eril.

Penjelasan Badal Haji

Badal haji adalah ibadah haji yang dilakukan seseorang untuk menggantikan orang lain yang tidak bisa menunaikannya, termasuk yang sudah meninggal.

>>> Bolehkah Kurban untuk Orang Tua yang Sudah Meninggal? Ini Penjelasan UAS

Secara bahasa, badal berarti pengganti atau perwakilan. Praktik ini sah dan diperbolehkan dalam Islam berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA.

Dalam hadis tersebut, seorang perempuan dari Bani Juhainah bertanya kepada Rasulullah tentang ibunya yang bernazar haji tetapi meninggal sebelum sempat menunaikannya.

Rasulullah menjawab bahwa hal itu diperbolehkan, diibaratkan seperti membayar utang. Beliau bersabda, "Ya, hajikan untuknya, sebagaimana jika ibumu punya utang lalu engkau juga wajib membayarnya.

Bayarlah utang Allah, sebab hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi." (HR.

>>> Takbiran Idul Adha 2026 Mulai Kapan? Simak Jadwal Resminya

Bukhari dan Nasa'i).

Hadis itu menjadi landasan bahwa ibadah haji bisa digantikan untuk orang yang sudah meninggal, terutama jika mendiang memiliki kewajiban haji yang belum dilaksanakan.

Badal haji juga bisa dilakukan jika mendiang semasa hidup memiliki wasiat untuk dihajikan. Dalam kondisi ini, pelaksanaan badal haji menjadi bagian dari pemenuhan nazar yang hukumnya wajib.

Sementara jika mendiang hanya memiliki keinginan tanpa nazar atau wasiat, badal haji tetap bisa dilakukan sebagai haji sunnah.

>>> Raffi Ahmad Bersyukur Bisa Salat di Depan Pintu Kabah dan Cium Hajar Aswad

Meski diperbolehkan, ada ketentuan penting: orang yang melakukan badal haji harus sudah melaksanakan haji untuk dirinya sendiri dan mampu secara fisik serta finansial.