Berkurban untuk orang tua yang telah wafat sering dianggap sebagai bentuk bakti anak. Namun, bagaimana hukumnya dalam Islam?

Ustaz Abdul Somad (UAS) memberikan penjelasan melalui blog pribadinya. Ia memaparkan pandangan dari Mazhab Syafii, Maliki, Hanafi, dan Hambali.

>>> Takbiran Idul Adha 2026 Mulai Kapan? Simak Jadwal Resminya

Pandangan Mazhab Syafii

Menurut Mazhab Syafii, seseorang tidak boleh berkurban atas nama orang lain tanpa izin. Untuk yang sudah meninggal, kurban hanya boleh dilakukan jika semasa hidupnya ia berwasiat.

Dengan wasiat itu, pahala kurban menjadi milik almarhum. Seluruh daging kurban harus diserahkan kepada fakir miskin.

Pandangan Mazhab Maliki

Mazhab Maliki menyatakan bahwa hukum berkurban untuk orang tua yang sudah meninggal adalah makruh. Artinya, dianjurkan untuk ditinggalkan.

>>> Raffi Ahmad Bersyukur Bisa Salat di Depan Pintu Kabah dan Cium Hajar Aswad

Jika tetap dilakukan, tidak berdosa. Namun, jika almarhum pernah mengungkapkan keinginan, meski bukan nazar, ahli waris disunnahkan melaksanakannya.

Pandangan Mazhab Hanafi dan Hambali

Mazhab Hanafi dan Hambali berpendapat bahwa menyembelih hewan kurban untuk orang tua yang sudah meninggal hukumnya boleh. Hukumnya sama seperti berkurban untuk orang yang masih hidup.

Daging kurban boleh dibagikan sebagai sedekah dan boleh dimakan oleh pelaksana. Pahalanya tetap untuk almarhum.

>>> Ikut Aliran Wellness, Aktor Game of Thrones Alami Gangguan Psikotik

Namun dalam Mazhab Hanafi, jika kurban dilakukan atas perintah almarhum sebelum meninggal, pelaksana haram memakan dagingnya.