Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah memblokir lebih dari 500 aplikasi permainan penghasil uang palsu sepanjang tahun ini hingga Senin, 25 Mei 2026.

Tindakan tegas ini diambil karena ratusan aplikasi tersebut terindikasi kuat melakukan penipuan dan menerapkan skema Ponzi yang merugikan masyarakat.

>>> Pemkab Brebes Salurkan 4.116 Paket Bansos Wardoyo di Sebelas Kecamatan

Pemblokiran massal dilakukan setelah adanya lonjakan laporan dari pengguna yang mengeluhkan sistem pencairan hadiah.

Banyak aplikasi menjanjikan saldo dompet digital seperti DANA, OVO, dan GoPay secara instan, namun justru memanipulasi data pemain.

Modus Operandi Aplikasi Ilegal

Berdasarkan data resmi Kominfo, modus yang digunakan pengembang aplikasi ilegal ini sebagian besar seragam.

>>> Enam Film Paling Dinanti Siap Ramaikan Bioskop Musim Panas

Pengguna awalnya dipancing dengan imbalan kecil yang lancar dicairkan ke akun dompet digital pada beberapa transaksi pertama.

Namun, aplikasi tersebut kemudian mewajibkan pemain melakukan pengisian saldo atau top-up dengan dalih meningkatkan penghasilan.

Pola perputaran uang dari setoran pengguna baru untuk membayar pengguna lama menjadi bukti kuat adanya sistem Ponzi.

>>> Lyodra Ginting dan Sammy Simorangkir Meriahkan Worcas Gala Dinner 2026

Kominfo mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati terhadap aplikasi yang meminta deposit uang dengan janji keuntungan cepat yang tidak logis.