Era elektrifikasi kendaraan di Indonesia kini tidak hanya ramai di segmen mobil penumpang, melainkan sudah merambah ke sektor kendaraan niaga seperti bus dan truk.

Meskipun beberapa operator bus perkotaan telah mulai mengadopsi unit berbasis baterai, transisi menyeluruh pada kendaraan niaga dinilai masih menghadapi jalan berliku.

>>> Kena Tilang ETLE Padahal Kendaraan Sudah Dijual? Begini Langkahnya

Masalah utama yang mengganjal bukan lagi soal kesiapan teknologi mesin, melainkan ketiadaan kerangka regulasi yang komprehensif.

Regulasi Belum Ada Secara Khusus

President Director PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI) Naeem Hassim mengungkapkan pandangannya mengenai kondisi regulasi kendaraan listrik niaga di Indonesia saat ini.

Menurutnya, regulasi yang matang tidak bisa dibuat secara sepihak atau tergesa-gesa.

"Mengenai regulasi apa yang dibutuhkan untuk kendaraan listrik?

Saya rasa saat ini regulasinya belum ada secara khusus," ujar Naeem saat ditemui di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

"Saya berpikir industri otomotif, para mitra kendaraan niaga, harus berkumpul dan duduk bersama pemerintah untuk merumuskan kerangka kerja ini," tambahnya.

Kompleksitas Sektor Kendaraan Niaga

Naeem menekankan bahwa merumuskan aturan untuk kendaraan niaga jauh lebih rumit dibandingkan dengan mobil penumpang pribadi.

Ada banyak variabel operasional dan spesifikasi kendaraan yang harus dipertimbangkan secara matang.

"Ini tidak bisa dilakukan secara individual karena banyak topik yang harus didiskusikan. Sektor kendaraan niaga itu sangat menantang.

Kita punya kategori kendaraan niaga ringan, menengah, hingga kelas berat," kata dia.

>>> Uji Emisi Jadi Indikator Efisiensi Bahan Bakar Mobil

Setiap kategori tersebut memiliki pola penggunaan, kapasitas baterai, jarak tempuh, hingga kebutuhan daya pengisian yang berbeda-beda.

Oleh sebab itu, ekosistem yang dibangun harus menyesuaikan dengan kondisi riil di Indonesia.