Surat tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) bisa salah sasaran dan terkirim ke pemilik lama jika kendaraan yang dijual belum balik nama oleh pembeli baru.

Dikutip dari Otomotif, setiap pelanggaran lalu lintas yang terekam kamera ETLE tetap dibebankan pada identitas pemilik yang tercatat sebelumnya.

>>> Uji Emisi Jadi Indikator Efisiensi Bahan Bakar Mobil

Akibatnya, pemilik lama tidak hanya direpotkan, tetapi juga berisiko terkena penagihan denda hingga pemblokiran STNK.

Langkah Konfirmasi Tilang ETLE

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng, AKBP Christopher Adhikara Lebang, menyatakan pemilik lama yang menerima surat tilang elektronik berhak melakukan konfirmasi.

“Bisa konfirmasi, nanti akan disarankan untuk memberi tahu pemilik kendaraan yang baru untuk segera melakukan balik nama kepemilikan,” ucapnya kepada Kompas.

>>> Alasan PO Sinar Jaya Setia Gunakan Sasis Mercedes Benz untuk Armada Premium

com, Jumat (22/5/2026).

Oleh karena itu, masyarakat yang menjual kendaraan sangat diimbau segera mengurus balik nama atau melakukan pemblokiran STNK.

Pemblokiran ini penting untuk memastikan data legalitas kendaraan sesuai dengan identitas pemilik terbaru serta mematuhi hukum yang berlaku.

>>> Jaecoo Indonesia Bocorkan Estimasi Biaya Ganti Baterai SUV Listrik J5

Selain itu, pemilik kendaraan juga diminta waspada terhadap modus penipuan yang memanfaatkan notifikasi ETLE palsu melalui tautan mencurigakan.