Pelaku usaha angkutan barang mendukung rencana pemerintah memberlakukan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 2027.

Namun, mereka meminta solusi ekonomi agar tidak membebani operasional perusahaan dan pengemudi truk.

>>> BYD Resmi Hadirkan Teknologi Plug-In Hybrid DM G.A.S.S di Indonesia

Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) bersama pemerintah dan pemilik barang telah membahas konsep jalan tengah sebagai jalan keluar menuju penerapan regulasi tersebut.

Langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara aturan daya angkut kendaraan dengan kebutuhan dunia usaha.

Usulan Penyesuaian Daya Angkut

Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan komunikasi intensif dengan kepolisian untuk merumuskan standarisasi baru.

"Tahun lalu, kita sudah melakukan symposium dengan Korlantas di Yogyakarta. Waktu itu dalam symposium polisi menyapa," kata Gemilang di Munas III Aptrindo, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Usulan mengenai penyesuaian daya angkut kendaraan melalui sistem jalur tengah terus didorong agar menjadi pertimbangan regulasi pemerintah ke depan.

"Di sana sudah ada komitmen bersama artinya mengusulkan kepada pemerintah tentang daya angkut itu melalui sistem yaitu namanya jalur tengah," kata Gemilang.

Menurut Gemilang, benturan kepentingan mengenai kapasitas muatan armada selama ini kerap terjadi antara penyedia jasa angkutan dengan pemilik barang.

"Karena selama ini kan para pengusaha angkutan barang dengan pemilik barang ini kan meminta untuk menaikkan daya angkut kendaraan.

Tapi sampai saat ini belum ada kejelasan. Undang-undang itu kan tahun 2009," kata Gemilang.

Perkembangan teknologi kendaraan yang dinamis memicu perlunya pembaruan regulasi agar tetap relevan dengan kondisi industri saat ini. "Kebijakan teknologi sudah berubah.

Sehingga kita adakan namanya jalan tengah pada waktu itu yang telah kita usulkan kepada kepolisian, kementerian untuk supaya didiskusikan dengan pemilik barang dan kita pengusaha.