Pemerintah memperketat pengawasan terhadap angkutan barang menjelang pemberlakuan penuh kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) pada 1 Januari 2027.

Langkah ini diumumkan dalam Musyawarah Nasional III Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

>>> Aptrindo Usulkan Jalan Tengah untuk Kebijakan Zero ODOL 2027

Kementerian Perhubungan menekankan pentingnya kepatuhan dan kolaborasi dari para pengusaha truk.

Direktur Angkutan Jalan, Muiz Thohir, membacakan sambutan Menteri Perhubungan yang menyoroti peran strategis sektor angkutan barang darat sebagai tulang punggung distribusi logistik nasional.

“Kemenhub menekankan pentingnya kepatuhan dan kolaborasi dari para mitra strategis rantai distribusi dan logistik nasional yakni para pengusaha truk,” kata Muiz.

Ia menambahkan bahwa penataan ini krusial agar pengusaha angkutan barang mampu beradaptasi sebelum penegakan aturan secara menyeluruh berjalan.

Modernisasi operasional mencakup penggunaan Fleet Management System, GPS tracking, investasi teknologi armada, serta penguatan kompetensi pengemudi dan kepatuhan dimensi kendaraan.

Pemerintah juga menjalankan Rencana Aksi Nasional Penanganan Kendaraan ODOL yang dikoordinir oleh Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan.

>>> BYD Resmi Hadirkan Teknologi Plug-In Hybrid DM G.A.S.S di Indonesia

Salah satu instrumen pengawasan digital yang diuji coba adalah Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Saat ini Kementerian Perhubungan tengah melakukan uji coba terbatas penggunaan ETLE untuk pengawasan dan penegakan hukum,” ujar Muiz.

Sepanjang uji coba dari 27 Januari 2026 hingga 3 Mei 2026, sistem mencatat 90.960 pelanggaran.

Sebanyak 57 persen merupakan pelanggaran daya angkut dan 43 persen dokumen, dengan sepuluh perusahaan logistik tercatat memiliki tingkat pelanggaran tertinggi.

Selain ETLE, Kemenhub mengembangkan aplikasi e-manifest bernama Surat Muatan Barang atau Sumba. Aplikasi ini memantau pergerakan logistik secara terintegrasi dan akurat.

“Teknologi ini menyediakan sistem pendataan dan pemantauan muatan kendaraan secara digital, akurat, dan terintegrasi guna meningkatkan keselamatan, menekan kerusakan infrastruktur dan mendukung penegakan regulasi angkutan barang yang terintegrasi dengan Sistem Pemberitahuan Barang (PAB Darat),” kata Muiz.

>>> BYD Gelar Festival Teknologi Elektrifikasi Gratis di GBK Senayan

Kebijakan Zero ODOL 2027 bertujuan memotong praktik truk bermuatan lebih yang merusak infrastruktur jalan dan memicu kecelakaan. Pemerintah menyediakan skema insentif serta disinsentif selama masa transisi.