Sementara itu, Pasal 25 mengatur BPR yang sebelumnya telah memenuhi modal inti minimum namun kemudian turun di bawah ambang batas.

BPR tersebut wajib mengembalikan modal inti ke level minimal Rp6 miliar dalam waktu paling lama enam bulan.

Jangka waktu pemenuhan dihitung sejak penyampaian laporan berkala bulanan kepada OJK atau sejak diterbitkannya risalah hasil pemeriksaan OJK yang menunjukkan modal inti BPR di bawah ketentuan.

>>> Ini Alasan Indonesia Buka Akses Reddit Setelah 1 Dekade Lebih Diblokir

Apabila batas waktu terpenuhi, OJK dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara sebagian kegiatan operasional, pembatasan ekspansi usaha, larangan menghimpun dana dan menyalurkan kredit baru, pelarangan pembagian dividen, hingga pembatasan pemberian tunjangan atau fasilitas kepada komisaris, direksi, dan pejabat eksekutif.