KPK Buka Peluang Jerat Silmy Karim dengan Pasal TPPU
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Langkah ini diambil setelah penyidik menemukan sejumlah harta dan aset milik Silmy yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
>>> Cita Citata Ajukan Gugatan Cerai terhadap Didi Mahardika
Silmy Karim merupakan salah satu dari delapan tersangka awal dalam kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Direktorat Jenderal Imigrasi untuk periode 2019-2025.
Modus Nominee dan Aset Tak Tercatat
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, modus yang ditemukan penyidik saat penggeledahan rumah Silmy menggambarkan unsur-unsur TPPU.
“Penggunaan nominee, pembelian aset atas nama orang lain, dan tidak dimasukkan dalam LHKPN itu sebenarnya sudah masuk TPPU,” ujar Taufik, Selasa (09/06/2026).
Penyidik KPK sebelumnya menyita beragam aset dari rumah Silmy di Jakarta Selatan, termasuk dua unit mobil sport dan 10 unit motor mewah yang seluruhnya absen dari laporan kekayaannya.
Selain kendaraan mewah, petugas juga mengamankan tujuh unit sepeda, berbagai perhiasan, serta uang tunai dalam pecahan dolar AS, euro, dan yen Jepang.
>>> Elara Skin Indonesia Luncurkan Perawatan Kulit Berbasis Exosome untuk Rumahan
KPK mendeteksi bahwa Silmy bersama tersangka lain memanfaatkan beberapa nominee untuk menyamarkan transaksi.
Para pelaku diduga menggunakan identitas petugas kebersihan hingga pegawai rendahan untuk membuka rekening penampungan dana suap dan membeli aset.
Meski demikian, penerapan Pasal TPPU terhadap Silmy masih mempertimbangkan aspek teknis penyidikan.
KPK memiliki opsi menggabungkan berkas perkara korupsi dan pencucian uang secara simultan, atau menuntaskan kasus korupsi terlebih dahulu hingga berkekuatan hukum tetap.
>>> Jadwal Puasa Sunnah Juni 2026: Ayyamul Bidh, Senin-Kamis, Tasu'a dan Asyura
“Bisa saja nanti penyidikannya ketika tersangka SK ini dipersidangkan sudah dikumulatifkan. Itu tergantung dari sisi teknis di penyidikannya,” kata Taufik.
Update Terbaru
Chicharito Sebut Messi Superman, Ronaldo Batman
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julian Quinones Bersinar di Piala Dunia 2026, Ferretti Beri Pujian
Senin / 06-07-2026, 16:13 WIB
Julián Quiñones Buka Keunggulan Meksiko atas Afrika Selatan di Piala Dunia
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Update Kode No Scope Arcade Roblox Juli 2026, Klaim Hadiah Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Kode Driving Empire Roblox Juli 2026 Terbaru, Dapatkan Cash dan Mobil Gratis
Senin / 06-07-2026, 16:08 WIB
Buruh Respons Kabar PHK Massal Karyawan Tokopedia
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Perkuat Hilirisasi, Kemenperin Kembangkan Sentra IKM di Manggarai
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Bupati Gowa: ASN Tak Nyaman Akibat Hak Angket DPRD
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
Kapal Dilarang Berlayar di Radius 5 Km dari Kawah Gunung Anak Krakatau
Senin / 06-07-2026, 16:07 WIB
David dan Victoria Beckham Rayakan Anniversary di Tengah Keretakan dengan Brooklyn
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Tuchel Puji Mentalitas Inggris Usai 10 Pemain Kalahkan Meksiko
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Bermental Tangguh, Apakah Kamu Termasuk?
Senin / 06-07-2026, 16:03 WIB
Rasio Valuasi S&P 500 Capai Level Tertinggi, Peringatkan Potensi Penurunan Pasar
Senin / 06-07-2026, 16:01 WIB
Love Island USA: Corbin dan Parmida Tersingkir Usai Voting Publik
Senin / 06-07-2026, 16:00 WIB







