OJK Wajibkan Penyedia Paylater Nonbank Hentikan Layanan Akhir 2027
Rabu / 17-06-2026, 22:09 WIB
OJK memerintahkan penyelenggara paylater selain bank dan multifinance untuk menghentikan layanan paling lambat 31 Desember 2027. Kebijakan ini memberikan masa transisi bagi perusahaan nonbank untuk mengalihkan portofolio.






