Daftar Tanah yang Bisa Disita Negara Menurut Aturan Terbaru, Ini Penjelasan Hukumnya
Pemberitaan mengenai kemungkinan tanah disita negara belakangan memicu kekhawatiran di masyarakat. Berbagai judul yang beredar kerap menimbulkan kesan seolah pemerintah memiliki kewenangan baru untuk mengambil alih tanah milik warga.
Padahal secara hukum, ketentuan mengenai tanah telantar yang dapat kembali dikuasai negara bukanlah aturan baru. Dasar hukumnya telah diatur sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.
Dasar Hukum Penertiban Tanah Telantar
Dalam ketentuan UUPA disebutkan bahwa beberapa jenis hak atas tanah dapat hapus apabila tanah tersebut ditelantarkan.
Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui berbagai regulasi pemerintah, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998, PP Nomor 11 Tahun 2010, hingga PP Nomor 20 Tahun 2021 setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.
Regulasi terbaru yang mengatur penertiban tanah telantar adalah PP Nomor 48 Tahun 2025. Aturan ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya dengan penekanan pada percepatan proses birokrasi.
Kawasan yang Masuk Objek Penertiban
Aturan tersebut membagi objek penertiban menjadi dua kategori utama, yaitu kawasan telantar dan tanah telantar.
Kawasan telantar merujuk pada area yang telah memiliki izin atau konsesi tetapi tidak diusahakan secara nyata. Contohnya meliputi:
- Kawasan pertambangan, perkebunan, dan industri.
- Kawasan pariwisata.
- Kawasan perumahan skala besar atau terpadu.
Sementara itu, tanah telantar mencakup sejumlah jenis hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
- Hak Guna Usaha (HGU)
- Hak Guna Bangunan (HGB)
- Hak Pakai
- Hak Pengelolaan (HPL)
- Tanah berdasarkan dasar penguasaan lainnya
Status Tanah Hak Milik
Tanah dengan status Hak Milik pada dasarnya tidak termasuk objek penertiban tanah telantar.
Namun terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat tanah Hak Milik berpotensi kembali menjadi tanah negara.
Update Terbaru
Pria Ditemukan Tewas di Kontrakan Dekat Pinang Ranti, Tak Ada Tanda Kekerasan
Kamis / 18-06-2026, 05:28 WIB
Susunan Pemain Portugal vs Kongo: Ronaldo, Bruno, Bernardo Starter
Kamis / 18-06-2026, 05:28 WIB
Presiden Brasil Bercanda Ingin Rekrut Messi Usai Ditahan Maroko
Kamis / 18-06-2026, 05:28 WIB
Suku Bunga KPR AS Melonjak ke 6,62% Setelah Sinyal Pengetatan The Fed
Kamis / 18-06-2026, 05:25 WIB
Jalan Kaki 30 Menit Setiap Hari Tingkatkan Kesehatan Jantung dan Sendi
Kamis / 18-06-2026, 05:24 WIB
Kemkomdigi Paparkan Hasil Konsultasi dengan AS soal Rancangan Perpres AI
Kamis / 18-06-2026, 05:24 WIB
Legislator: Tidak Ada Ruang bagi Perundungan di Jakarta
Kamis / 18-06-2026, 05:24 WIB
Menteri PU: Setiap Rupiah Anggaran Harus Beri Manfaat Nyata bagi Rakyat
Kamis / 18-06-2026, 05:24 WIB
Inggris Tekuk Kroasia 4-2 di Piala Dunia 2026 Lewat Brace Harry Kane
Kamis / 18-06-2026, 05:24 WIB
Declan Rice Cedera Saat Inggris Hadapi Kroasia di Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 05:20 WIB
Kementerian PU Gerak Cepat Tangani Infrastruktur Pascagempa Sulteng
Kamis / 18-06-2026, 05:20 WIB
PWNU-PCNU Jateng dan DIY Tolak Pembatasan AHWA, Dukung Muktamar di Lirboyo
Kamis / 18-06-2026, 05:20 WIB
Pertamina EP Papua Field Berhasil Uji Produksi Sumur SLW-F2X di Sorong
Kamis / 18-06-2026, 05:17 WIB
Fed Pertahankan Suku Bunga dalam Rapat Perdana Kevin Warsh
Kamis / 18-06-2026, 05:16 WIB






