Pemberitaan mengenai kemungkinan tanah disita negara belakangan memicu kekhawatiran di masyarakat. Berbagai judul yang beredar kerap menimbulkan kesan seolah pemerintah memiliki kewenangan baru untuk mengambil alih tanah milik warga.

Padahal secara hukum, ketentuan mengenai tanah telantar yang dapat kembali dikuasai negara bukanlah aturan baru. Dasar hukumnya telah diatur sejak Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960.

Dasar Hukum Penertiban Tanah Telantar

Dalam ketentuan UUPA disebutkan bahwa beberapa jenis hak atas tanah dapat hapus apabila tanah tersebut ditelantarkan.

Ketentuan tersebut kemudian diperjelas melalui berbagai regulasi pemerintah, mulai dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 1998, PP Nomor 11 Tahun 2010, hingga PP Nomor 20 Tahun 2021 setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja.

Regulasi terbaru yang mengatur penertiban tanah telantar adalah PP Nomor 48 Tahun 2025. Aturan ini pada dasarnya merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya dengan penekanan pada percepatan proses birokrasi.

Kawasan yang Masuk Objek Penertiban

Aturan tersebut membagi objek penertiban menjadi dua kategori utama, yaitu kawasan telantar dan tanah telantar.

Kawasan telantar merujuk pada area yang telah memiliki izin atau konsesi tetapi tidak diusahakan secara nyata. Contohnya meliputi:

  • Kawasan pertambangan, perkebunan, dan industri.
  • Kawasan pariwisata.
  • Kawasan perumahan skala besar atau terpadu.

Sementara itu, tanah telantar mencakup sejumlah jenis hak atas tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

  • Hak Guna Usaha (HGU)
  • Hak Guna Bangunan (HGB)
  • Hak Pakai
  • Hak Pengelolaan (HPL)
  • Tanah berdasarkan dasar penguasaan lainnya

Status Tanah Hak Milik

Tanah dengan status Hak Milik pada dasarnya tidak termasuk objek penertiban tanah telantar.

Namun terdapat kondisi tertentu yang dapat membuat tanah Hak Milik berpotensi kembali menjadi tanah negara.