Prabowo Sahkan PP 48/2025, Tanah Terlantar Bisa Ditertibkan Negara, Begini Isi dan Penjelasannya

Prabowo Sahkan PP 48/2025, Tanah Terlantar Bisa Ditertibkan Negara, Begini Isi dan Penjelasannya

Prabowo-Instagram-

Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penertiban kawasan dan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.

Regulasi tersebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan sejak 6 November 2025. Meski sudah berlaku, rincian kebijakan ini baru ramai dibahas pada awal Februari 2026.

Tanah Wajib Dimanfaatkan Secara Optimal



Dalam aturan tersebut, pemegang hak, izin, maupun konsesi diwajibkan mengusahakan serta memanfaatkan lahan yang dikuasai. Pemerintah menilai praktik pembiaran tanah tanpa aktivitas produktif selama ini memicu ketimpangan akses dan menurunkan produktivitas ekonomi.

Tanah dipandang memiliki fungsi sosial sehingga pengelolaannya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemegang izin juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan pengusahaan secara berkala. Kewajiban administratif ini menjadi dasar evaluasi kepatuhan oleh pemerintah.

Proses Penertiban dan Tahapan Peringatan


Apabila lahan tidak diusahakan sesuai ketentuan, pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek penertiban. Tahapannya meliputi identifikasi, verifikasi lapangan, hingga pemberian peringatan sebelum status terlantar ditetapkan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kawasan yang sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan oleh pemegang izin dapat menjadi objek penertiban kawasan terlantar.

Sektor yang Masuk Kategori Penertiban

Aturan ini mencakup berbagai sektor usaha berbasis izin atau konsesi, antara lain:

  • Kawasan pertambangan
  • Kawasan perkebunan
  • Kawasan industri
  • Kawasan pariwisata
  • Kawasan perumahan atau permukiman skala besar
  • Kawasan lain yang pemanfaatannya berbasis izin atau konsesi tanah dan ruang

Pemerintah menyusun kategori tersebut untuk memastikan penilaian dilakukan berdasarkan jenis kegiatan dan dasar legalitas penguasaan lahan.

Batas Waktu Minimal Dua Tahun

Untuk tanah dengan status hak guna, aturan menetapkan batas minimal dua tahun sejak hak diterbitkan. Jika dalam periode tersebut lahan tidak digarap atau dipelihara, tanah dapat dinilai sebagai terlantar.

Ketentuan ini berlaku bagi hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, maupun hak guna usaha yang tidak dimanfaatkan secara nyata.

Meski masuk proses penertiban, seluruh kewajiban hukum pemegang izin tetap melekat dan wajib dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Pengecualian untuk Tanah Hak Milik

Tidak semua tanah otomatis ditetapkan sebagai objek penertiban. Tanah hak milik dapat dikecualikan apabila telah dikuasai masyarakat sebagai perkampungan atau dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemegang hak.

Pemerintah juga mempertimbangkan aspek fungsi sosial dan kondisi penguasaan riil di lapangan sebelum mengambil keputusan.

Landasan Baru Penataan Lahan Nasional

Dengan berlakunya PP 48/2025, pemerintah menegaskan pendekatan pengawasan berbasis pemanfaatan aktif. Setiap hak dan izin atas tanah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung kewajiban penggunaan nyata.

Regulasi ini menjadi dasar hukum terbaru dalam upaya penataan kawasan serta optimalisasi lahan yang selama ini tidak produktif.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya