Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penertiban kawasan dan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.

Regulasi tersebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan sejak 6 November 2025. Meski sudah berlaku, rincian kebijakan ini baru ramai dibahas pada awal Februari 2026.

Tanah Wajib Dimanfaatkan Secara Optimal

Dalam aturan tersebut, pemegang hak, izin, maupun konsesi diwajibkan mengusahakan serta memanfaatkan lahan yang dikuasai. Pemerintah menilai praktik pembiaran tanah tanpa aktivitas produktif selama ini memicu ketimpangan akses dan menurunkan produktivitas ekonomi.

Tanah dipandang memiliki fungsi sosial sehingga pengelolaannya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Pemegang izin juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan pengusahaan secara berkala. Kewajiban administratif ini menjadi dasar evaluasi kepatuhan oleh pemerintah.

Proses Penertiban dan Tahapan Peringatan

Apabila lahan tidak diusahakan sesuai ketentuan, pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek penertiban. Tahapannya meliputi identifikasi, verifikasi lapangan, hingga pemberian peringatan sebelum status terlantar ditetapkan.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa kawasan yang sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan oleh pemegang izin dapat menjadi objek penertiban kawasan terlantar.

Sektor yang Masuk Kategori Penertiban

Aturan ini mencakup berbagai sektor usaha berbasis izin atau konsesi, antara lain:

  • Kawasan pertambangan
  • Kawasan perkebunan
  • Kawasan industri
  • Kawasan pariwisata
  • Kawasan perumahan atau permukiman skala besar
  • Kawasan lain yang pemanfaatannya berbasis izin atau konsesi tanah dan ruang

Pemerintah menyusun kategori tersebut untuk memastikan penilaian dilakukan berdasarkan jenis kegiatan dan dasar legalitas penguasaan lahan.

Batas Waktu Minimal Dua Tahun

Untuk tanah dengan status hak guna, aturan menetapkan batas minimal dua tahun sejak hak diterbitkan. Jika dalam periode tersebut lahan tidak digarap atau dipelihara, tanah dapat dinilai sebagai terlantar.