Prabowo Sahkan PP 48/2025, Tanah Terlantar Bisa Ditertibkan Negara, Begini Isi dan Penjelasannya
Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait penertiban kawasan dan tanah terlantar melalui Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025.
Regulasi tersebut telah diteken Presiden Prabowo Subianto dan diundangkan sejak 6 November 2025. Meski sudah berlaku, rincian kebijakan ini baru ramai dibahas pada awal Februari 2026.
Tanah Wajib Dimanfaatkan Secara Optimal
Dalam aturan tersebut, pemegang hak, izin, maupun konsesi diwajibkan mengusahakan serta memanfaatkan lahan yang dikuasai. Pemerintah menilai praktik pembiaran tanah tanpa aktivitas produktif selama ini memicu ketimpangan akses dan menurunkan produktivitas ekonomi.
Tanah dipandang memiliki fungsi sosial sehingga pengelolaannya harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Pemegang izin juga diwajibkan menyampaikan laporan kegiatan pengusahaan secara berkala. Kewajiban administratif ini menjadi dasar evaluasi kepatuhan oleh pemerintah.
Proses Penertiban dan Tahapan Peringatan
Apabila lahan tidak diusahakan sesuai ketentuan, pemerintah dapat menetapkannya sebagai objek penertiban. Tahapannya meliputi identifikasi, verifikasi lapangan, hingga pemberian peringatan sebelum status terlantar ditetapkan.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa kawasan yang sengaja tidak diusahakan atau dimanfaatkan oleh pemegang izin dapat menjadi objek penertiban kawasan terlantar.
Sektor yang Masuk Kategori Penertiban
Aturan ini mencakup berbagai sektor usaha berbasis izin atau konsesi, antara lain:
- Kawasan pertambangan
- Kawasan perkebunan
- Kawasan industri
- Kawasan pariwisata
- Kawasan perumahan atau permukiman skala besar
- Kawasan lain yang pemanfaatannya berbasis izin atau konsesi tanah dan ruang
Pemerintah menyusun kategori tersebut untuk memastikan penilaian dilakukan berdasarkan jenis kegiatan dan dasar legalitas penguasaan lahan.
Batas Waktu Minimal Dua Tahun
Untuk tanah dengan status hak guna, aturan menetapkan batas minimal dua tahun sejak hak diterbitkan. Jika dalam periode tersebut lahan tidak digarap atau dipelihara, tanah dapat dinilai sebagai terlantar.
Update Terbaru
Philadelphia Gelar Laga Piala Dunia Brasil Kontra Haiti Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 06:44 WIB
Presiden Prabowo Perintahkan Pemangkasan Masa Tunggu Haji Jadi 26 Tahun
Kamis / 18-06-2026, 06:44 WIB
IHSG 18 Juni 2026 Diprediksi Bergerak Terbatas Jelang Keputusan BI Rate
Kamis / 18-06-2026, 06:44 WIB
5 Shio Paling Beruntung pada Kamis 18 Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 06:44 WIB
Rafael van der Vaart Minta Maaf atas Komentar Kontroversial soal Pemain Jepang
Kamis / 18-06-2026, 06:44 WIB
Kronologi Percintaan Tom Holland dan Zendaya hingga Menikah
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Kabar Duka: Pelatih Stade Brestois Eric Roy Meninggal Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Harga Bitcoin 17 Juni 2026 Anjlok 2,02 Persen Sentuh 64.389 Dollar AS
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Bursa Saham AS Terkoreksi Imbas Sinyal Hawkish Federal Reserve
Kamis / 18-06-2026, 06:37 WIB
Indomaret Tebar Diskon Belanja hingga 50 Persen Selama Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 06:37 WIB
Dunia Sepak Bola Berduka: Pelatih Brest Eric Roy Meninggal Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Brasil Waspadai Kekuatan Fisik Haiti di Laga Grup C Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Kementerian ESDM Sebut Harga Pertamax Berpeluang Turun Usai AS-Iran Damai
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
50 Contoh Catatan Wali Kelas Islami untuk Rapor Siswa Madrasah
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB






