LINK Video 13 Menit Diduga Mahasiswa KKN Lombok Timur Viral, Polisi Lakukan Penelusuran
Sebuah video berdurasi 13 menit 17 detik yang dikaitkan dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, memicu kehebohan di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Rekaman tersebut pertama kali beredar melalui pesan berantai WhatsApp sebelum menyebar luas ke berbagai platform. Kontennya memperlihatkan sepasang pria dan wanita berada di atas ranjang dengan seprai merah bermotif bunga.
Diduga Direkam di Posko KKN
Lokasi perekaman disebut-sebut berada di kamar yang diduga menjadi posko KKN di salah satu desa di Lombok Timur. Detail seprai merah menjadi penanda yang ramai diperbincangkan warganet.
Nama mahasiswa yang diduga terlibat mulai dispekulasikan. Pria dalam video disebut menjabat sebagai ketua kelompok KKN saat program berlangsung.
Keterangan Kepala Desa
Kepala desa setempat membenarkan bahwa pasangan dalam video tersebut merupakan mahasiswa KKN yang pernah bertugas di wilayahnya. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui soal pembuatan video tersebut.
“Benar itu kalau dia (pemeran) KKN di desa kami, tapi kalau masalah video ini saya sama sekali tidak tahu,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia menjelaskan para mahasiswa menyewa rumah warga sebagai posko selama menjalani program. Masa KKN disebut telah berakhir dan mahasiswa sudah ditarik kembali oleh pihak kampus sejak 5 Februari 2026.
Polisi Telusuri Kebenaran Video
Pihak kepolisian turut memberikan tanggapan atas beredarnya video tersebut. Kasi Humas Polres Lombok Timur, AKP Nicolas Osman, menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
“Kami akan cek dan telusuri dulu kebenarannya,” katanya.
Kepolisian belum memastikan keaslian rekaman maupun waktu pengambilannya. Penelusuran dilakukan untuk memastikan apakah video benar direkam di wilayah Lombok Timur dan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum.
Imbauan Tidak Menyebarkan
Kasus ini memunculkan kekhawatiran di masyarakat karena dinilai berdampak pada reputasi individu serta institusi pendidikan yang terkait dengan program KKN.
Sejumlah pihak mengingatkan agar publik tidak ikut menyebarluaskan video tersebut. Selain persoalan etika, distribusi konten bermuatan asusila juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Masyarakat diimbau menyerahkan penanganan kasus kepada aparat berwenang dan lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial.
Update Terbaru
Huawei Resmi Luncurkan Monitor Profesional Qingyun M273U dengan Layar 4K 160Hz
Selasa / 19-05-2026, 19:34 WIB
Polres Sukoharjo Mitigasi Gangguan Layanan SKCK Online SPKT
Selasa / 19-05-2026, 19:26 WIB
Omoda Jaecoo Cetak Rekor Penjualan 1 Juta Unit Mobil dalam Tiga Tahun
Selasa / 19-05-2026, 19:24 WIB
Mantan Hacker Hapus 96 Database Pemerintah AS Setelah Dipecat Perusahaan
Selasa / 19-05-2026, 19:19 WIB
PO Sinar Jaya Resmi Buka Rute Baru Kalideres-Sukabumi
Selasa / 19-05-2026, 19:14 WIB
Dugaan Pelecehan Dosen UIN Solo Disorot, Korban Pertanyakan Sikap Kampus
Selasa / 19-05-2026, 19:12 WIB
8 Penyebab Utama Konsumsi BBM Mobil Boros, Wajib Dihindari
Selasa / 19-05-2026, 19:09 WIB
Platform X Pangkas Batas Unggahan Harian Akun Gratis Secara Ekstrem
Selasa / 19-05-2026, 19:04 WIB
Sopir Mobil Dianiaya di Cibubur Akibat Keributan Klakson
Selasa / 19-05-2026, 18:59 WIB
Juri California Tolak Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI
Selasa / 19-05-2026, 18:54 WIB
Honda Patenkan Kopling Elektronik untuk Motor Listrik CR Electric Proto
Selasa / 19-05-2026, 18:49 WIB
Komponen Penting yang Wajib Diperiksa Saat Membeli Honda Brio Bekas
Selasa / 19-05-2026, 18:44 WIB
DPRD Kota Banjar Soroti Pelanggaran Hak Buruh di PT Alba
Selasa / 19-05-2026, 18:36 WIB
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Selasa / 19-05-2026, 18:34 WIB






