Video 13 Menit Diduga Mahasiswa KKN Lombok Timur Viral, Polisi Dalami Asal Usul Rekaman
Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya video berdurasi 13 menit 17 detik yang dikaitkan dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Rekaman tersebut awalnya menyebar melalui pesan berantai WhatsApp sebelum akhirnya meluas ke berbagai platform media sosial.
Diduga Direkam di Posko KKN
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dan perempuan berada di atas ranjang dengan seprai merah bermotif bunga.
Warganet menduga lokasi perekaman berada di kamar yang disebut-sebut sebagai posko KKN di salah satu desa di Lombok Timur. Detail seprai menjadi salah satu ciri yang ramai diperbincangkan.
Nama mahasiswa yang diduga terlibat mulai berseliweran di media sosial. Pria dalam rekaman bahkan disebut menjabat sebagai ketua kelompok saat program KKN berlangsung.
Keterangan Kepala Desa
Kepala desa setempat membenarkan bahwa pihak yang diduga tampil dalam video memang pernah menjalani program KKN di wilayahnya.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui proses pembuatan maupun penyebaran video tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa para mahasiswa menyewa rumah warga sebagai posko selama masa pengabdian. Program KKN itu sendiri telah selesai dan mahasiswa ditarik kembali oleh kampus pada 5 Februari 2026.
Polisi Lakukan Penelusuran
Kepolisian setempat menyatakan tengah melakukan pendalaman atas beredarnya video tersebut.
Pihak Polres Lombok Timur masih menelusuri keaslian rekaman, waktu pengambilan gambar, serta memastikan apakah video benar direkam di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Imbauan untuk Tidak Menyebarkan
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi berdampak pada reputasi individu maupun institusi pendidikan yang terkait dengan program KKN.
Masyarakat diingatkan untuk tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut. Selain persoalan etika, distribusi konten bermuatan asusila juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Publik diimbau menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat berwenang dan bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Update Terbaru
Huawei Resmi Luncurkan Monitor Profesional Qingyun M273U dengan Layar 4K 160Hz
Selasa / 19-05-2026, 19:34 WIB
Polres Sukoharjo Mitigasi Gangguan Layanan SKCK Online SPKT
Selasa / 19-05-2026, 19:26 WIB
Omoda Jaecoo Cetak Rekor Penjualan 1 Juta Unit Mobil dalam Tiga Tahun
Selasa / 19-05-2026, 19:24 WIB
Mantan Hacker Hapus 96 Database Pemerintah AS Setelah Dipecat Perusahaan
Selasa / 19-05-2026, 19:19 WIB
PO Sinar Jaya Resmi Buka Rute Baru Kalideres-Sukabumi
Selasa / 19-05-2026, 19:14 WIB
Dugaan Pelecehan Dosen UIN Solo Disorot, Korban Pertanyakan Sikap Kampus
Selasa / 19-05-2026, 19:12 WIB
8 Penyebab Utama Konsumsi BBM Mobil Boros, Wajib Dihindari
Selasa / 19-05-2026, 19:09 WIB
Platform X Pangkas Batas Unggahan Harian Akun Gratis Secara Ekstrem
Selasa / 19-05-2026, 19:04 WIB
Sopir Mobil Dianiaya di Cibubur Akibat Keributan Klakson
Selasa / 19-05-2026, 18:59 WIB
Juri California Tolak Gugatan Elon Musk terhadap OpenAI
Selasa / 19-05-2026, 18:54 WIB
Honda Patenkan Kopling Elektronik untuk Motor Listrik CR Electric Proto
Selasa / 19-05-2026, 18:49 WIB
Komponen Penting yang Wajib Diperiksa Saat Membeli Honda Brio Bekas
Selasa / 19-05-2026, 18:44 WIB
DPRD Kota Banjar Soroti Pelanggaran Hak Buruh di PT Alba
Selasa / 19-05-2026, 18:36 WIB
Kemkomdigi Kaji Aturan Wajib Nomor Ponsel untuk Akun Media Sosial
Selasa / 19-05-2026, 18:34 WIB






