Video 13 Menit Diduga Mahasiswa KKN Lombok Timur Viral, Polisi Dalami Asal Usul Rekaman
Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya video berdurasi 13 menit 17 detik yang dikaitkan dengan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.
Rekaman tersebut awalnya menyebar melalui pesan berantai WhatsApp sebelum akhirnya meluas ke berbagai platform media sosial.
Diduga Direkam di Posko KKN
Dalam video yang beredar, terlihat seorang pria dan perempuan berada di atas ranjang dengan seprai merah bermotif bunga.
Warganet menduga lokasi perekaman berada di kamar yang disebut-sebut sebagai posko KKN di salah satu desa di Lombok Timur. Detail seprai menjadi salah satu ciri yang ramai diperbincangkan.
Nama mahasiswa yang diduga terlibat mulai berseliweran di media sosial. Pria dalam rekaman bahkan disebut menjabat sebagai ketua kelompok saat program KKN berlangsung.
Keterangan Kepala Desa
Kepala desa setempat membenarkan bahwa pihak yang diduga tampil dalam video memang pernah menjalani program KKN di wilayahnya.
Namun, ia menegaskan tidak mengetahui proses pembuatan maupun penyebaran video tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa para mahasiswa menyewa rumah warga sebagai posko selama masa pengabdian. Program KKN itu sendiri telah selesai dan mahasiswa ditarik kembali oleh kampus pada 5 Februari 2026.
Polisi Lakukan Penelusuran
Kepolisian setempat menyatakan tengah melakukan pendalaman atas beredarnya video tersebut.
Pihak Polres Lombok Timur masih menelusuri keaslian rekaman, waktu pengambilan gambar, serta memastikan apakah video benar direkam di wilayah tersebut.
Langkah ini dilakukan untuk mengetahui ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.
Imbauan untuk Tidak Menyebarkan
Kasus ini menimbulkan kekhawatiran karena berpotensi berdampak pada reputasi individu maupun institusi pendidikan yang terkait dengan program KKN.
Masyarakat diingatkan untuk tidak ikut menyebarluaskan konten tersebut. Selain persoalan etika, distribusi konten bermuatan asusila juga dapat berujung pada konsekuensi hukum.
Publik diimbau menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada aparat berwenang dan bersikap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.
Update Terbaru
Chicago Dilanda Suhu Panas, Indeks Panas Capai 99 Derajat Fahrenheit
Senin / 13-07-2026, 18:43 WIB
TSMC Catat Pendapatan Kuartal II Tertinggi Berkat Lonjakan Permintaan Chip AI
Senin / 13-07-2026, 18:43 WIB
Park Yoo Chun Masih Terjerat Sengketa Kontrak, Klaim Agensi Sebelumnya
Senin / 13-07-2026, 18:42 WIB
AS dan Iran Kembali Saling Serang, Ledakan Besar di Bandar Abbas dan Pulau Qeshm
Senin / 13-07-2026, 18:42 WIB
7 Cara Menenangkan Anak yang Mudah Menangis, Orang Tua Perlu Tahu
Senin / 13-07-2026, 18:42 WIB
Kasatgas PRR Apresiasi Bantuan Ambulans dari Kopri untuk Sumatra
Senin / 13-07-2026, 18:42 WIB
10 Mobil Terlaris Juni 2026: Innova Kokoh di Puncak
Senin / 13-07-2026, 18:42 WIB
Penampilan Jennie BLACKPINK di Mad Cool Festival Picu Perdebatan soal Busana
Senin / 13-07-2026, 18:38 WIB
Tito Luruskan Informasi Penanganan Jembatan Enang-Enang di Aceh
Senin / 13-07-2026, 18:38 WIB
Mitchell Baker Bangga Resmi Jadi WNI, Siap Bela Timnas Indonesia
Senin / 13-07-2026, 18:38 WIB
Kejagung Tegaskan Kasus Febrie Bukan Pelimpahan, Melainkan Pengalihan Penanganan
Senin / 13-07-2026, 18:36 WIB
17 Karakter DC yang Lebih Kuat dari Superman (Edisi 2026)
Senin / 13-07-2026, 18:36 WIB
Samsung Galaxy A27 5G Resmi di Indonesia, Bawa AI Premium dan Garansi Update hingga 2032
Senin / 13-07-2026, 18:35 WIB
Samsung Naikkan Harga Galaxy M47 di India hingga Rp 8.000
Senin / 13-07-2026, 18:35 WIB







