• Tanah sengaja tidak dimanfaatkan hingga berubah menjadi kawasan permukiman masyarakat.
  • Tanah dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik.
  • Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, misalnya menimbulkan kerusakan lingkungan atau potensi bencana.

Proses Penertiban Dipercepat

Dalam aturan terbaru, pemerintah mempercepat proses evaluasi terhadap tanah yang diduga telantar.

Pada regulasi sebelumnya, proses evaluasi dapat berlangsung hingga 180 hari. Kini waktu tersebut dipangkas menjadi sekitar 12 hari.

Durasi surat peringatan kepada pemegang hak juga berubah. Jika sebelumnya pemilik tanah memiliki waktu hingga 90 hari untuk merespons peringatan pertama, kini hanya sekitar 14 hari.

Perubahan ini dimaksudkan untuk mempercepat penanganan lahan yang tidak produktif. Namun sejumlah pengamat menilai waktu tersebut sangat singkat bagi pemilik tanah untuk melakukan pemanfaatan lahan secara nyata.

Perlu Pengawasan Transparan

Penetapan tanah telantar memiliki konsekuensi besar karena dapat menghapus hak atas tanah dan mengubah statusnya menjadi tanah negara.

Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah negara kemudian dapat dialihkan ke Bank Tanah untuk kepentingan reforma agraria atau proyek strategis nasional.

Karena itu, proses penertiban dinilai harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun praktik yang merugikan pemegang hak atas tanah.