Daftar Tanah yang Bisa Disita Negara Menurut Aturan Terbaru, Ini Penjelasan Hukumnya
- Tanah sengaja tidak dimanfaatkan hingga berubah menjadi kawasan permukiman masyarakat.
- Tanah dikuasai pihak lain secara terus-menerus selama 20 tahun tanpa hubungan hukum dengan pemilik.
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi, misalnya menimbulkan kerusakan lingkungan atau potensi bencana.
Proses Penertiban Dipercepat
Dalam aturan terbaru, pemerintah mempercepat proses evaluasi terhadap tanah yang diduga telantar.
Pada regulasi sebelumnya, proses evaluasi dapat berlangsung hingga 180 hari. Kini waktu tersebut dipangkas menjadi sekitar 12 hari.
Durasi surat peringatan kepada pemegang hak juga berubah. Jika sebelumnya pemilik tanah memiliki waktu hingga 90 hari untuk merespons peringatan pertama, kini hanya sekitar 14 hari.
Perubahan ini dimaksudkan untuk mempercepat penanganan lahan yang tidak produktif. Namun sejumlah pengamat menilai waktu tersebut sangat singkat bagi pemilik tanah untuk melakukan pemanfaatan lahan secara nyata.
Perlu Pengawasan Transparan
Penetapan tanah telantar memiliki konsekuensi besar karena dapat menghapus hak atas tanah dan mengubah statusnya menjadi tanah negara.
Tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah negara kemudian dapat dialihkan ke Bank Tanah untuk kepentingan reforma agraria atau proyek strategis nasional.
Karena itu, proses penertiban dinilai harus dilakukan secara transparan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum maupun praktik yang merugikan pemegang hak atas tanah.
Update Terbaru
Kronologi Percintaan Tom Holland dan Zendaya hingga Menikah
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Kabar Duka: Pelatih Stade Brestois Eric Roy Meninggal Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Harga Bitcoin 17 Juni 2026 Anjlok 2,02 Persen Sentuh 64.389 Dollar AS
Kamis / 18-06-2026, 06:40 WIB
Bursa Saham AS Terkoreksi Imbas Sinyal Hawkish Federal Reserve
Kamis / 18-06-2026, 06:37 WIB
Indomaret Tebar Diskon Belanja hingga 50 Persen Selama Juni 2026
Kamis / 18-06-2026, 06:37 WIB
Dunia Sepak Bola Berduka: Pelatih Brest Eric Roy Meninggal Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Brasil Waspadai Kekuatan Fisik Haiti di Laga Grup C Piala Dunia
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Kementerian ESDM Sebut Harga Pertamax Berpeluang Turun Usai AS-Iran Damai
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
50 Contoh Catatan Wali Kelas Islami untuk Rapor Siswa Madrasah
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Pecatur Indonesia Chelsie Monica Kalahkan Magnus Carlsen di Hong Kong
Kamis / 18-06-2026, 06:36 WIB
Cara Cek PIP Mei 2026 Lewat HP untuk Siswa dan Orang Tua
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Real Betis Siapkan Rencana Transfer Dani Ceballos Lewat Penjualan Giovani Lo Celso
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Hakim Tetapkan Zapatero Tersangka Penyelundupan Perhiasan
Kamis / 18-06-2026, 06:35 WIB
Harga Emas Antam 18 Juni 2026 Bertahan di Rp 2.733.000 Per Gram
Kamis / 18-06-2026, 06:32 WIB






