Selat Hormuz kembali menjadi perhatian dunia seiring meningkatnya tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah. Jalur laut sempit ini dikenal sebagai salah satu rute energi paling vital, sehingga kabar penutupan sekecil apa pun langsung memicu gejolak pasar global.

Pertanyaan yang kerap muncul adalah siapa sebenarnya yang memiliki Selat Hormuz, apakah Iran benar-benar menutupnya, serta apa konsekuensinya bagi dunia jika jalur tersebut lumpuh.

Status Kepemilikan Selat Hormuz

Secara geografis, Selat Hormuz berada di antara Teluk Persia dan Samudra Hindia. Di sisi utara berbatasan dengan Iran, sedangkan sisi selatan berbatasan dengan Oman serta dekat dengan Uni Emirat Arab.

Pada titik tersempitnya, lebar selat hanya puluhan kilometer. Sebagian wilayah perairannya masuk ke zona teritorial Iran dan Oman. Namun, selat ini tidak dapat diklaim sebagai milik eksklusif satu negara.

Dalam kerangka hukum internasional, Selat Hormuz dikategorikan sebagai jalur perlintasan internasional berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS). Status ini menjamin hak transit passage bagi kapal dagang maupun militer dari berbagai negara, selama mematuhi aturan navigasi dan tidak mengancam keamanan negara pesisir.

Dengan ketentuan tersebut, Iran maupun Oman tidak dapat menutup Selat Hormuz secara sepihak tanpa menimbulkan konsekuensi hukum dan politik internasional yang serius.

Apakah Iran Menutup Selat Hormuz?

Isu penutupan kembali mencuat di tengah meningkatnya tekanan militer dan ketegangan regional. Korps Garda Revolusi Islam Iran (IRGC) dilaporkan sempat mengirimkan peringatan radio kepada kapal-kapal yang melintas di Teluk Persia.

Namun hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyatakan Selat Hormuz ditutup secara hukum. Peringatan tersebut lebih bersifat respons situasional terhadap dinamika keamanan, bukan keputusan formal yang mengubah status jalur pelayaran internasional tersebut.