close ads x

Jadwal dan Nominal Bansos Pendidikan PIP 2026 untuk Semua Jenjang

Jadwal dan Nominal Bansos Pendidikan PIP 2026 untuk Semua Jenjang

uang--

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun anggaran 2026. Program ini bertujuan menekan angka putus sekolah sekaligus mendorong peserta didik yang sempat berhenti agar kembali melanjutkan pendidikan.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Pembagian Termin Penyaluran PIP 2026

Termin 1: Februari – April



Tahap awal diprioritaskan bagi peserta didik yang datanya telah tervalidasi, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Termin 2: Mei – September

Tahap kedua diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi, termasuk penerima yang baru mengaktifkan rekening.

Termin 3: Oktober – Desember

Tahap terakhir menyasar sisa kuota penerima yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian.

Besaran Nominal PIP 2026


Nilai bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa:

  • TK: Rp450.000 per tahun.
  • SD: Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa kelas 1 semester awal dan kelas 6 menerima Rp225.000.
  • SMP: Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa kelas 7 semester awal dan kelas 9.
  • SMA: Rp1.800.000 per tahun, sementara siswa kelas 10 dan 12 menerima Rp900.000.

Jadwal Pencairan Tahap Awal 2026

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/2026 tentang penyaluran Dana PIP Tahun Anggaran 2026, termin pertama mulai dicairkan sejak awal Februari hingga akhir Maret 2026.

Penyaluran dilakukan bertahap sesuai kesiapan data dan aktivasi rekening di masing-masing wilayah:

  • Jawa dan Sumatera: 3–10 Februari 2026.
  • Kalimantan, Sulawesi, dan Bali: 11–20 Februari 2026.
  • Wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan NTT: 21 Februari hingga awal Maret 2026.

Syarat Pencairan dan Aktivasi Rekening

Dana PIP hanya dapat dicairkan apabila siswa telah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Untuk beberapa kategori penerima, batas waktu aktivasi diperpanjang hingga 28 Februari 2026.

Apabila rekening tidak diaktifkan hingga tenggat tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara. Orang tua dan siswa diimbau memastikan status rekening agar pencairan berjalan lancar.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya