Jadwal dan Nominal Bansos Pendidikan PIP 2026 untuk Semua Jenjang
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun anggaran 2026. Program ini bertujuan menekan angka putus sekolah sekaligus mendorong peserta didik yang sempat berhenti agar kembali melanjutkan pendidikan.
Penyaluran dilakukan secara bertahap sepanjang tahun dengan mekanisme yang telah ditetapkan.
Pembagian Termin Penyaluran PIP 2026
Termin 1: Februari – April
Tahap awal diprioritaskan bagi peserta didik yang datanya telah tervalidasi, pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), serta tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Termin 2: Mei – September
Tahap kedua diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan Dinas Pendidikan dan telah masuk dalam Surat Keputusan (SK) nominasi, termasuk penerima yang baru mengaktifkan rekening.
Termin 3: Oktober – Desember
Tahap terakhir menyasar sisa kuota penerima yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian.
Besaran Nominal PIP 2026
Nilai bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa:
- TK: Rp450.000 per tahun.
- SD: Rp450.000 per tahun, sedangkan siswa kelas 1 semester awal dan kelas 6 menerima Rp225.000.
- SMP: Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa kelas 7 semester awal dan kelas 9.
- SMA: Rp1.800.000 per tahun, sementara siswa kelas 10 dan 12 menerima Rp900.000.
Jadwal Pencairan Tahap Awal 2026
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/2026 tentang penyaluran Dana PIP Tahun Anggaran 2026, termin pertama mulai dicairkan sejak awal Februari hingga akhir Maret 2026.
Penyaluran dilakukan bertahap sesuai kesiapan data dan aktivasi rekening di masing-masing wilayah:
- Jawa dan Sumatera: 3–10 Februari 2026.
- Kalimantan, Sulawesi, dan Bali: 11–20 Februari 2026.
- Wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan NTT: 21 Februari hingga awal Maret 2026.
Syarat Pencairan dan Aktivasi Rekening
Dana PIP hanya dapat dicairkan apabila siswa telah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel). Untuk beberapa kategori penerima, batas waktu aktivasi diperpanjang hingga 28 Februari 2026.
Apabila rekening tidak diaktifkan hingga tenggat tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara. Orang tua dan siswa diimbau memastikan status rekening agar pencairan berjalan lancar.
Update Terbaru
TOP 40 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari ini 15 Juli 2026 ada Asmara Gen Z Kembali Terperosok
Selasa / 14-07-2026, 18:00 WIB
Penulis Loki Bertahan di MCU, Rencana Pasca-Avengers: Doomsday Mulai Terbentuk
Selasa / 14-07-2026, 17:56 WIB
Adam Driver Dikabarkan Akan Jadi Magneto di MCU, Penggemar Antusias
Selasa / 14-07-2026, 17:56 WIB
AS Hancurkan Pangkalan AL Iran dengan Drone Laut untuk Pertama Kali
Selasa / 14-07-2026, 17:56 WIB
Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Satu Pelajar Ditangkap
Selasa / 14-07-2026, 17:56 WIB
Indonesia Raih 1 Emas, 2 Perak, 2 Perunggu di IPhO Kolombia
Selasa / 14-07-2026, 17:56 WIB
Nomor 1 di ASEAN, Orang Indonesia Hasilkan 9 Juta Gambar AI per Hari
Selasa / 14-07-2026, 17:56 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke 6.039, 422 Saham Hijau
Selasa / 14-07-2026, 17:54 WIB
Purbaya Ogah Kejar-kejar Pajak Orang Kaya Sampai Bangkrut
Selasa / 14-07-2026, 17:54 WIB
Prancis Pamerkan Kekuatan Militer dalam Parade Hari Bastille
Selasa / 14-07-2026, 17:49 WIB
Bupati Gowa Walk Out dari Sidang Pansus Hak Angket DPRD, Ini Alasannya
Selasa / 14-07-2026, 17:49 WIB
Lalin Gatot Subroto ke Mampang Prapatan Dialihkan Akibat JPO Ditabrak Truk
Selasa / 14-07-2026, 17:49 WIB
Asisten Pelatih Timnas India Ryan ten Doeschate Minta Mundur
Selasa / 14-07-2026, 17:44 WIB
Perang Urat Saraf Prancis vs Spanyol Memanas Jelang Semifinal Piala Dunia 2026
Selasa / 14-07-2026, 17:44 WIB







