Jadwal dan Nominal Bansos Pendidikan PIP 2026 Terbaru untuk Semua Jenjang
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun anggaran 2026.
Program ini ditujukan untuk mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah sekaligus mendorong siswa yang telah berhenti agar kembali melanjutkan pendidikan.
Pembagian Termin Penyaluran PIP 2026
Penyaluran dana PIP 2026 dibagi dalam tiga termin sepanjang tahun.
Termin 1: Februari – April
Tahap awal difokuskan bagi peserta didik yang datanya telah tervalidasi, merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Termin 2: Mei – September
Pencairan tahap kedua diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi, termasuk hasil aktivasi rekening baru.
Termin 3: Oktober – Desember
Tahap akhir diberikan kepada sisa kuota penerima yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian.
Besaran Nominal PIP 2026 per Jenjang
Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.
- TK: Rp450.000 per tahun.
- SD: Rp450.000 per tahun, sementara siswa kelas 1 semester awal dan kelas 6 menerima Rp225.000.
- SMP: Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa kelas 7 semester awal dan kelas 9.
- SMA: Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa kelas 10 dan 12 menerima Rp900.000.
Jadwal Pencairan Tahap Awal 2026
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/2026 tentang penyaluran Dana PIP Tahun Anggaran 2026, tahap pertama mulai disalurkan sejak awal Februari dan berlangsung hingga akhir Maret 2026.
Penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan data dan status aktivasi rekening penerima di masing-masing daerah.
- Wilayah Jawa dan Sumatera: 3–10 Februari 2026.
- Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Bali: 11–20 Februari 2026.
- Wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan NTT: 21 Februari hingga awal Maret 2026.
Syarat Pencairan dan Aktivasi Rekening
Dana PIP hanya dapat dicairkan apabila siswa telah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).
Batas waktu aktivasi rekening untuk beberapa kategori penerima diperpanjang hingga 28 Februari 2026. Jika rekening tidak diaktifkan sampai tenggat tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara.
Karena itu, orang tua dan siswa diimbau segera memastikan status rekening agar pencairan bantuan pendidikan berjalan lancar.
Update Terbaru
Cedera Otot Messi Picu Kekhawatiran Jelang Piala Dunia 2026
Senin / 25-05-2026, 10:28 WIB
Thunder Kalahkan Spurs 123-108, Unggul 2-1 di Final Wilayah Barat
Senin / 25-05-2026, 10:28 WIB
Jaecoo Tahan Harga Mobil di Indonesia Hadapi Pelemahan Rupiah
Senin / 25-05-2026, 10:28 WIB
EA Sports Rilis Kode Redeem FC Mobile Jelang Pembaruan
Senin / 25-05-2026, 10:26 WIB
Drifter Kembar Alby dan Athariz Naik Kelas ke Kategori PRO AM
Senin / 25-05-2026, 10:23 WIB
Changan Siap Bawa Mobil Listrik REEV Deepal S05 ke Indonesia
Senin / 25-05-2026, 10:23 WIB
The Pokemon Company Berlakukan Verifikasi KTP untuk Pembelian Kartu TCG
Senin / 25-05-2026, 10:15 WIB
Cara Deteksi Kerusakan Fuel Pump Motor Bekas Lewat Suara Dengung
Senin / 25-05-2026, 10:13 WIB
Lenovo G02 Meluncur di China, Konsol Retro Rp 1 Jutaan
Senin / 25-05-2026, 10:13 WIB
Jaecoo J5 EV Catat Penjualan Impresif di Pasar Otomotif Indonesia
Senin / 25-05-2026, 10:03 WIB
Tombol MacBook Pro Meleleh Akibat Kelalaian Pasang Skin Pakai Hair Dryer
Senin / 25-05-2026, 09:58 WIB
Dani Carvajal Resmi Jalani Laga Pamungkas Bersama Real Madrid di Bernabeu
Senin / 25-05-2026, 09:53 WIB
Acara TV Korea Soroti Isu Infertilitas, Penonton Pertanyakan Etika
Senin / 25-05-2026, 09:53 WIB
Jadwal Playoff MPL ID S17 Resmi Dirilis Setelah Babak Regular Season Berakhir
Senin / 25-05-2026, 09:50 WIB






