Jadwal dan Nominal Bansos Pendidikan PIP 2026 Terbaru untuk Semua Jenjang

Jadwal dan Nominal Bansos Pendidikan PIP 2026 Terbaru untuk Semua Jenjang

pip--

Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah kembali menyalurkan bantuan pendidikan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun anggaran 2026.

Program ini ditujukan untuk mencegah peserta didik dari risiko putus sekolah sekaligus mendorong siswa yang telah berhenti agar kembali melanjutkan pendidikan.

Pembagian Termin Penyaluran PIP 2026



Penyaluran dana PIP 2026 dibagi dalam tiga termin sepanjang tahun.

Termin 1: Februari – April

Tahap awal difokuskan bagi peserta didik yang datanya telah tervalidasi, merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Termin 2: Mei – September

Pencairan tahap kedua diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah tercantum dalam Surat Keputusan (SK) nominasi, termasuk hasil aktivasi rekening baru.

Termin 3: Oktober – Desember


Tahap akhir diberikan kepada sisa kuota penerima yang telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Pemberian.

Besaran Nominal PIP 2026 per Jenjang

Nominal bantuan disesuaikan dengan jenjang pendidikan masing-masing siswa.

  • TK: Rp450.000 per tahun.
  • SD: Rp450.000 per tahun, sementara siswa kelas 1 semester awal dan kelas 6 menerima Rp225.000.
  • SMP: Rp750.000 per tahun, dengan Rp375.000 untuk siswa kelas 7 semester awal dan kelas 9.
  • SMA: Rp1.800.000 per tahun, sedangkan siswa kelas 10 dan 12 menerima Rp900.000.

Jadwal Pencairan Tahap Awal 2026

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 02/SE/2026 tentang penyaluran Dana PIP Tahun Anggaran 2026, tahap pertama mulai disalurkan sejak awal Februari dan berlangsung hingga akhir Maret 2026.

Penyaluran dilakukan secara bertahap menyesuaikan kesiapan data dan status aktivasi rekening penerima di masing-masing daerah.

  • Wilayah Jawa dan Sumatera: 3–10 Februari 2026.
  • Wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Bali: 11–20 Februari 2026.
  • Wilayah Indonesia Timur seperti Papua, Maluku, dan NTT: 21 Februari hingga awal Maret 2026.

Syarat Pencairan dan Aktivasi Rekening

Dana PIP hanya dapat dicairkan apabila siswa telah mengaktifkan rekening Simpanan Pelajar (SimPel).

Batas waktu aktivasi rekening untuk beberapa kategori penerima diperpanjang hingga 28 Februari 2026. Jika rekening tidak diaktifkan sampai tenggat tersebut, dana berpotensi dikembalikan ke kas negara.

Karena itu, orang tua dan siswa diimbau segera memastikan status rekening agar pencairan bantuan pendidikan berjalan lancar.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya