Bantuan PIP untuk Siswa: Ini Rincian Dana dan Sasaran Penerimanya

Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menjadi sorotan karena menjadi tumpuan banyak keluarga kurang mampu dalam menjaga keberlangsungan pendidikan anak.

Melalui program ini, pemerintah memastikan siswa tetap bersekolah tanpa terkendala biaya yang kerap menjadi penyebab putus sekolah.

Pemerintah melalui Kemendikdasmen terus memperluas cakupan penerima, terutama bagi siswa yang masuk kelompok rentan secara ekonomi.

Setiap tahun jutaan pelajar dari jenjang dasar hingga menengah mendapat manfaat dari bantuan tersebut.

Upaya perbaikan data melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) juga dilakukan agar penerima lebih tepat sasaran.

Baca juga: Kumpulan Ucapan Wisuda Tahfidz 30 Juz yang Menyentuh dan Sarat Doa

Besaran Dana PIP Berdasarkan Jenjang

PIP memberikan nominal bantuan berbeda sesuai kebutuhan tiap jenjang pendidikan.

Untuk siswa SD/MI, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun dan umumnya dipakai untuk kebutuhan dasar seperti alat tulis dan seragam.

Siswa SMP/MTs mendapatkan Rp750.000 per tahun yang dapat digunakan membeli buku, transportasi, dan penunjang belajar lain.

Sementara siswa SMA/SMK menerima Rp1.000.000 per tahun, mempertimbangkan kebutuhan belajar yang lebih kompleks seperti praktikum atau perlengkapan sekolah.

Nominal ini membantu mencegah siswa meninggalkan sekolah demi bekerja membantu ekonomi keluarga.

Sasaran Penerima Bantuan

PIP menyasar siswa yang membutuhkan dukungan finansial agar tetap bersekolah.

Prioritas utama diberikan kepada anak dari keluarga miskin atau rentan miskin berdasarkan DTSEN.

Siswa pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) juga otomatis menjadi prioritas dalam penyaluran.

Sekolah dapat mengusulkan siswa yang terancam putus sekolah akibat masalah biaya agar masuk daftar penerima.

Pemerintah turut memperhatikan siswa yatim, piatu, maupun yang memiliki kebutuhan khusus.