Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Langkah ini bertujuan mendorong penggunaan teknologi digital yang bijaksana, aman, dan bertanggung jawab oleh para peserta didik.

>>> Lawan Prancis, Lamine Yamal Cari Kado Indah untuk Ulang Tahun ke-19

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan untuk melarang penggunaan gawai, melainkan mengatur agar penggunaannya lebih tepat sasaran dan mendukung proses pembelajaran.

"Pembatasan itu bukan pelarangan, tetapi bagaimana mereka menggunakan teknologi digital, khususnya gawai, dengan bijak, arif, dan untuk kepentingan edukatif," ujar Mu'ti dalam pernyataan tertulis di Jakarta pada Senin (13/7).

Melalui surat edaran tersebut, Kemendikdasmen mendorong terciptanya budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, memperkuat interaksi sosial antarmurid, serta mendukung Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan melindungi peserta didik dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat.

Pembatasan penggunaan gawai dilakukan selama kegiatan belajar di satuan pendidikan.

Mu'ti mengatakan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya perlindungan anak dari berbagai risiko teknologi digital, seperti adiksi digital, paparan konten negatif, kekerasan berbasis daring, ancaman keamanan siber, hingga gangguan kesehatan fisik dan mental.

Penguatan literasi digital juga menjadi bagian penting agar peserta didik mampu memanfaatkan teknologi secara produktif dan bertanggung jawab.

>>> Manga How to Grill Our Love Berakhir, Bab Final Rilis Kamis Ini

Mu'ti menilai kebijakan ini relevan mengingat tingginya intensitas penggunaan internet di Indonesia.

Berdasarkan data, rata-rata masyarakat Indonesia menghabiskan waktu berselancar di dunia maya selama 7 jam 32 menit setiap hari.