"Kalau mereka tidak menggunakan teknologi itu untuk hal yang positif, maka akan ada banyak masalah yang menyangkut kesehatan mental maupun kesehatan fisik.

Karena itu, kerja sama antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan para penyedia layanan digital sangat kami harapkan," katanya.

Melalui Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2026, kepala satuan pendidikan didorong menyesuaikan tata tertib sekolah mengenai pembatasan penggunaan gawai sesuai karakteristik, kebutuhan, dan kondisi masing-masing.

Dengan demikian, tetap memberikan ruang bagi pemanfaatan teknologi digital sebagai bagian dari proses pembelajaran, namun dengan pengaturan yang jelas.

>>> Carnival Jubilee Bantu Pencarian Kru Regal Princess yang Jatuh ke Laut

Selain itu, pendidik dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam menggunakan teknologi digital secara bijaksana, aman, dan bertanggung jawab selama berada di lingkungan satuan pendidikan.