Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam forum Economic Outlook 2026 di Jakarta menyampaikan target pertumbuhan ekonomi 5,6 persen pada kuartal I 2026, salah satunya lewat optimalisasi pengeluaran pemerintah pada awal tahun.

Namun, Kemenkeu berperan sebagai pengelola anggaran negara. Pelaksanaan teknis penyaluran bantuan sosial dilakukan kementerian terkait, terutama Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Program perlindungan sosial mencakup sejumlah skema seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai atau Kartu Sembako, bantuan beras, hingga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Tidak ditemukan pengumuman resmi dari Kemenkeu mengenai pencairan bansos pada 16 Februari 2026 sebagaimana diklaim dalam unggahan Facebook tersebut.

Cara Daftar Bansos yang Benar

Pendaftaran bantuan sosial dilakukan melalui Portal Perlindungan Sosial milik Kementerian Sosial. Masyarakat dapat mengakses layanan resmi tersebut secara daring melalui situs perlinsos.kemensos.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan menyiapkan Identitas Kependudukan Digital, verifikasi wajah, dan data pendukung lain sesuai ketentuan. Selain itu, pendaftaran juga bisa melalui pendamping Program Keluarga Harapan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, operator desa, maupun kecamatan.

Untuk mengecek status penerima, masyarakat dapat mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, penyaluran bansos 2026 diperkirakan berlangsung dalam empat tahap, yakni Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.

Penting dicatat, pendaftaran bansos tidak dilakukan melalui pesan pribadi di media sosial dan tidak mensyaratkan pengiriman nomor rekening maupun nomor WhatsApp kepada akun Facebook tertentu.

Kesimpulan

Klaim mengenai pencairan bansos oleh Kementerian Keuangan mulai 16 Februari 2026 dengan pendaftaran melalui messenger Facebook adalah salah dan menyesatkan. Akun penyebar informasi bukan akun resmi pemerintah dan meminta data pribadi yang berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat diimbau mengakses informasi dan layanan bantuan sosial hanya melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari risiko penipuan.