Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Kementerian Keuangan mengumumkan pencairan bantuan sosial secara merata mulai Senin, 16 Februari 2026 hingga akhir Desember 2026. Informasi tersebut disertai ajakan mendaftar melalui pesan langsung atau messenger ke akun pengunggah.

Akun bernama “dana bantuan sosial PKH” menyebarkan klaim itu pada 14 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut dicantumkan logo Kemenkeu dan tanda tangan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberi kesan resmi.

Pesan yang beredar menyebut dana bansos wajib cair merata dan meminta masyarakat segera mendaftar lewat messenger. Hingga 20 Februari 2026, unggahan itu telah memperoleh ratusan interaksi.

Penelusuran Akun dan Modus Permintaan Data

Penelusuran menunjukkan akun tersebut bukan akun resmi pemerintah. Akun itu hanya memiliki sedikit pengikut dan kerap membagikan konten serupa terkait bantuan sosial dengan pola yang sama, yakni mengarahkan pengguna untuk mengirim pesan pribadi.

Berbeda dengan akun tersebut, akun resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki ratusan ribu pengikut dan tanda verifikasi.

Ketika dihubungi, pengelola akun meminta data sensitif seperti nama bank, nama pemilik rekening, nomor rekening, nomor WhatsApp aktif, serta foto KTP atau Kartu Keluarga. Bahkan disebutkan nominal bantuan sebesar Rp35 juta bagi penerima yang dianggap terpilih.

Pola ini identik dengan modus penipuan atau phishing, yaitu upaya memperoleh data pribadi untuk disalahgunakan. Informasi perbankan dan identitas kependudukan yang dikumpulkan berpotensi dimanfaatkan untuk tindakan kriminal.

Peran Kemenkeu dan Mekanisme Bansos Resmi

Penelusuran melalui mesin pencari dengan kata kunci terkait bansos Kemenkeu 2026 menunjukkan bahwa Kemenkeu memang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 melalui percepatan belanja perlindungan sosial.