close ads x

Hoaks Pendaftaran Bansos Kemenkeu Cair 16 Februari 2026 Ini Fakta Sebenarnya

Hoaks Pendaftaran Bansos Kemenkeu Cair 16 Februari 2026 Ini Fakta Sebenarnya

ilustrasi hoax viral--

Sebuah unggahan di Facebook mengklaim Kementerian Keuangan mengumumkan pencairan bantuan sosial secara merata mulai Senin, 16 Februari 2026 hingga akhir Desember 2026. Informasi tersebut disertai ajakan mendaftar melalui pesan langsung atau messenger ke akun pengunggah.

Akun bernama “dana bantuan sosial PKH” menyebarkan klaim itu pada 14 Februari 2026. Dalam unggahan tersebut dicantumkan logo Kemenkeu dan tanda tangan Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa untuk memberi kesan resmi.



Pesan yang beredar menyebut dana bansos wajib cair merata dan meminta masyarakat segera mendaftar lewat messenger. Hingga 20 Februari 2026, unggahan itu telah memperoleh ratusan interaksi.

Penelusuran Akun dan Modus Permintaan Data

Penelusuran menunjukkan akun tersebut bukan akun resmi pemerintah. Akun itu hanya memiliki sedikit pengikut dan kerap membagikan konten serupa terkait bantuan sosial dengan pola yang sama, yakni mengarahkan pengguna untuk mengirim pesan pribadi.

Berbeda dengan akun tersebut, akun resmi Kementerian Keuangan Republik Indonesia memiliki ratusan ribu pengikut dan tanda verifikasi.


Ketika dihubungi, pengelola akun meminta data sensitif seperti nama bank, nama pemilik rekening, nomor rekening, nomor WhatsApp aktif, serta foto KTP atau Kartu Keluarga. Bahkan disebutkan nominal bantuan sebesar Rp35 juta bagi penerima yang dianggap terpilih.

Pola ini identik dengan modus penipuan atau phishing, yaitu upaya memperoleh data pribadi untuk disalahgunakan. Informasi perbankan dan identitas kependudukan yang dikumpulkan berpotensi dimanfaatkan untuk tindakan kriminal.

Peran Kemenkeu dan Mekanisme Bansos Resmi

Penelusuran melalui mesin pencari dengan kata kunci terkait bansos Kemenkeu 2026 menunjukkan bahwa Kemenkeu memang berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi kuartal I 2026 melalui percepatan belanja perlindungan sosial.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung dalam forum Economic Outlook 2026 di Jakarta menyampaikan target pertumbuhan ekonomi 5,6 persen pada kuartal I 2026, salah satunya lewat optimalisasi pengeluaran pemerintah pada awal tahun.

Namun, Kemenkeu berperan sebagai pengelola anggaran negara. Pelaksanaan teknis penyaluran bantuan sosial dilakukan kementerian terkait, terutama Kementerian Sosial melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Program perlindungan sosial mencakup sejumlah skema seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Nontunai atau Kartu Sembako, bantuan beras, hingga Bantuan Langsung Tunai Dana Desa.

Tidak ditemukan pengumuman resmi dari Kemenkeu mengenai pencairan bansos pada 16 Februari 2026 sebagaimana diklaim dalam unggahan Facebook tersebut.

Cara Daftar Bansos yang Benar

Pendaftaran bantuan sosial dilakukan melalui Portal Perlindungan Sosial milik Kementerian Sosial. Masyarakat dapat mengakses layanan resmi tersebut secara daring melalui situs perlinsos.kemensos.go.id.

Pendaftaran dapat dilakukan secara mandiri dengan menyiapkan Identitas Kependudukan Digital, verifikasi wajah, dan data pendukung lain sesuai ketentuan. Selain itu, pendaftaran juga bisa melalui pendamping Program Keluarga Harapan, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, operator desa, maupun kecamatan.

Untuk mengecek status penerima, masyarakat dapat mengakses laman resmi cekbansos.kemensos.go.id. Berdasarkan pola tahun sebelumnya, penyaluran bansos 2026 diperkirakan berlangsung dalam empat tahap, yakni Januari–Maret, April–Juni, Juli–September, dan Oktober–Desember.

Penting dicatat, pendaftaran bansos tidak dilakukan melalui pesan pribadi di media sosial dan tidak mensyaratkan pengiriman nomor rekening maupun nomor WhatsApp kepada akun Facebook tertentu.

Kesimpulan

Klaim mengenai pencairan bansos oleh Kementerian Keuangan mulai 16 Februari 2026 dengan pendaftaran melalui messenger Facebook adalah salah dan menyesatkan. Akun penyebar informasi bukan akun resmi pemerintah dan meminta data pribadi yang berpotensi disalahgunakan.

Masyarakat diimbau mengakses informasi dan layanan bantuan sosial hanya melalui kanal resmi pemerintah untuk menghindari risiko penipuan.

Sumber:

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya