Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial ATENSI YAPI pada 2026 untuk mendukung anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari keluarga kurang mampu. Program ini ditujukan agar kebutuhan dasar anak tetap terpenuhi meski kehilangan orang tua.

Melalui Kementerian Sosial, bantuan disalurkan dalam bentuk tunai kepada penerima manfaat yang telah terverifikasi. Skema ini merupakan bagian dari asistensi rehabilitasi sosial yang menyasar kelompok anak rentan secara ekonomi.

Bantuan Tunai untuk Kebutuhan Dasar Anak

ATENSI YAPI atau Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu memberikan dukungan dana yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan, kebutuhan pangan, layanan kesehatan, hingga keperluan harian lainnya.

Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur resmi guna memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalkan potensi penyimpangan.

Penerima manfaat mencakup tiga kategori, yakni anak yang kehilangan ayah (yatim), kehilangan ibu (piatu), serta anak yang ditinggal kedua orang tuanya (yatim piatu).

Jadwal Pencairan dan Proses Verifikasi

Pencairan bantuan direncanakan mulai Januari 2026 dan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Pelaksanaan di daerah tetap menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kesiapan anggaran masing-masing wilayah.

Sebelum dana disalurkan, Dinas Sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima. Tahapan ini meliputi pengecekan data kependudukan, kondisi ekonomi keluarga, serta keabsahan status anak.

Setelah proses tersebut rampung, daftar penerima biasanya diumumkan melalui kantor desa atau kelurahan, kanal resmi dinas sosial, media sosial pemerintah daerah, maupun pemberitahuan langsung kepada keluarga yang bersangkutan.

Besaran Bantuan ATENSI YAPI 2026

Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap anak. Penyaluran dapat dilakukan tiap bulan atau dirapel beberapa bulan sekaligus, sesuai kebijakan daerah.