Syarat dan Cara Cek Penerima Bansos ATENSI YAPI 2026 bagi Anak Yatim dan Piatu
uang--
Pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial ATENSI YAPI pada 2026 untuk mendukung anak yatim, piatu, dan yatim piatu dari keluarga kurang mampu. Program ini ditujukan agar kebutuhan dasar anak tetap terpenuhi meski kehilangan orang tua.
Melalui Kementerian Sosial, bantuan disalurkan dalam bentuk tunai kepada penerima manfaat yang telah terverifikasi. Skema ini merupakan bagian dari asistensi rehabilitasi sosial yang menyasar kelompok anak rentan secara ekonomi.
Bantuan Tunai untuk Kebutuhan Dasar Anak
ATENSI YAPI atau Asistensi Rehabilitasi Sosial Anak Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu memberikan dukungan dana yang dapat digunakan untuk biaya pendidikan, kebutuhan pangan, layanan kesehatan, hingga keperluan harian lainnya.
Penyaluran dilakukan melalui bank penyalur resmi guna memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalkan potensi penyimpangan.
Penerima manfaat mencakup tiga kategori, yakni anak yang kehilangan ayah (yatim), kehilangan ibu (piatu), serta anak yang ditinggal kedua orang tuanya (yatim piatu).
Jadwal Pencairan dan Proses Verifikasi
Pencairan bantuan direncanakan mulai Januari 2026 dan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun. Pelaksanaan di daerah tetap menyesuaikan kebijakan pemerintah dan kesiapan anggaran masing-masing wilayah.
Sebelum dana disalurkan, Dinas Sosial setempat akan melakukan verifikasi dan validasi data calon penerima. Tahapan ini meliputi pengecekan data kependudukan, kondisi ekonomi keluarga, serta keabsahan status anak.
Setelah proses tersebut rampung, daftar penerima biasanya diumumkan melalui kantor desa atau kelurahan, kanal resmi dinas sosial, media sosial pemerintah daerah, maupun pemberitahuan langsung kepada keluarga yang bersangkutan.
Besaran Bantuan ATENSI YAPI 2026
Nilai bantuan ditetapkan sebesar Rp200.000 per bulan untuk setiap anak. Penyaluran dapat dilakukan tiap bulan atau dirapel beberapa bulan sekaligus, sesuai kebijakan daerah.
Apabila dibayarkan secara rapel, nominal yang diterima akan disesuaikan dengan jumlah bulan dalam satu tahap pencairan.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan melalui laman resmi pengecekan bantuan sosial dengan mengisi data wilayah dan identitas penerima.
Pengecekan juga tersedia melalui aplikasi resmi Cek Bansos dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nama sesuai dokumen kependudukan. Ketepatan pengisian data menjadi kunci agar hasil pencarian sesuai dengan sistem.
Syarat Umum Penerima
- Berstatus Warga Negara Indonesia.
- Berusia di bawah 18 tahun.
- Berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi anak yang belum tercatat dalam DTKS, keluarga dapat mengusulkan melalui dinas sosial setempat dengan melampirkan dokumen pendukung seperti KTP wali, kartu keluarga, surat keterangan kematian orang tua, serta surat keterangan tidak mampu.
Pemerintah mengimbau keluarga penerima untuk rutin memantau informasi dari kanal resmi pemerintah dan berkoordinasi dengan petugas dinas sosial agar tidak tertinggal jadwal pencairan.
Keberlanjutan ATENSI YAPI diharapkan dapat memastikan anak-anak yang kehilangan orang tua tetap memperoleh perlindungan sosial serta kesempatan tumbuh dan berkembang secara layak.