BPJS Kesehatan juga menyampaikan bahwa urusan administrasi dapat diproses menyusul. Dengan kata lain, pelayanan kesehatan tidak boleh terhambat hanya karena status kepesertaan belum aktif.

Mensos Ingatkan Etika Rumah Sakit

Penegasan serupa disampaikan Menteri Sosial Saifullah Yusuf. Ia menilai penanganan pasien harus menjadi prioritas utama sebelum administrasi diselesaikan.

“Jadi kan kita (rumah sakit) tidak boleh menolak pasien toh, kalau ada rumah sakit misalnya BPJS-nya misalnya dicoret ya dilayani dulu saja nanti kan bisa diproses (administrasinya),” kata Saifullah Yusuf saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis, 5 Februari 2026.

Mensos menekankan rumah sakit perlu mengedepankan etika layanan. “Jadi menurut saya ya rumah sakit itu harusnya tidak menolak pasien. Itu dulu etikanya. Ditangani dulu setelah itu, uangnya bisa diproses, pemerintah pasti bertanggung jawab,” ujarnya.

Jalur Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI JK

Bagi peserta PBI JK yang statusnya dinonaktifkan, BPJS Kesehatan menyebut proses reaktivasi bisa dilakukan tanpa harus selalu datang langsung ke Dinas Sosial. Peserta dapat meminta bantuan fasilitas kesehatan untuk berkoordinasi dengan pihak terkait.

Rizzky menjelaskan, peserta yang nonaktif dapat menghubungi Dinas Sosial setempat, atau meminta bantuan puskesmas, klinik, maupun rumah sakit untuk menghubungkan dengan Dinsos guna mempercepat proses aktivasi kembali.

  • Kantor Dinas Sosial: peserta dapat datang langsung untuk proses reaktivasi.
  • Puskesmas atau klinik: petugas faskes dapat membantu menghubungi Dinsos.
  • Rumah sakit: pihak rumah sakit juga dapat membantu koordinasi dengan Dinsos.

Dengan penegasan dari BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial, fasilitas kesehatan diharapkan tetap mengutamakan penanganan pasien tanpa membedakan status kepesertaan.