BPJS PBI Dinonaktifkan Februari 2026 Ini Cara Reaktivasi Sesuai SK Mensos Nomor 3 HUK 2026

BPJS PBI Dinonaktifkan Februari 2026 Ini Cara Reaktivasi Sesuai SK Mensos Nomor 3 HUK 2026

BPJS--

Status peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif pada awal Februari 2026 memicu kekhawatiran banyak warga. Namun penonaktifan ini dijelaskan sebagai bagian dari penyesuaian data berkala, bukan penghapusan sepihak tanpa dasar.

Sejak 1 Februari 2026, penyesuaian peserta PBI mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Rabu, 4 Februari 2026, menyampaikan bahwa perubahan status peserta merupakan mekanisme pembaruan data yang dilakukan secara periodik.

Kenapa BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan pada Februari 2026



Penonaktifan peserta PBI terjadi karena evaluasi data penerima bantuan iuran agar program JKN tepat sasaran. Dalam penyesuaian, sebagian peserta lama dinonaktifkan dan diganti dengan peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria penerima.

Menurut penjelasan Rizzky, secara jumlah total kepesertaan PBI tetap sama dibanding bulan sebelumnya. Artinya, penyesuaian ini diposisikan sebagai rotasi dan pembaruan data, bukan pengurangan kuota bantuan iuran.

Dasar Hukum SK Mensos Nomor 3 HUK 2026

SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 berlaku sejak 1 Februari 2026 dan menjadi payung penyesuaian data peserta PBI. Kebijakan tersebut menegaskan pembaruan dilakukan untuk memastikan bantuan iuran JKN diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.


Penyesuaian data dilakukan melalui basis data yang digunakan Kemensos, disertai integrasi verifikasi kependudukan dengan Dukcapil. Peserta yang kondisi ekonominya dinilai membaik dapat keluar dari daftar PBI, sementara warga yang memenuhi kriteria dapat masuk sebagai penerima baru.

Kriteria Peserta yang Masih Bisa Reaktivasi

Status nonaktif tidak selalu berarti peserta kehilangan hak secara permanen. BPJS Kesehatan menjelaskan ada kriteria tertentu yang memungkinkan peserta mengajukan pengaktifan kembali.

1 Tercatat dalam daftar penonaktifan periode Januari 2026

Peserta perlu teridentifikasi dalam data penonaktifan yang tersimpan di sistem. Verifikasi status dapat dilakukan melalui kanal resmi seperti Mobile JKN atau layanan administrasi BPJS Kesehatan.

2 Masih tergolong miskin atau rentan miskin berdasarkan verifikasi lapangan

Jika hasil verifikasi Dinas Sosial menunjukkan peserta masih memenuhi kriteria penerima bantuan, pengajuan reaktivasi dapat diproses melalui jalur yang ditentukan.

3 Memiliki penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis

Peserta dengan kondisi kesehatan tertentu dapat mengajukan reaktivasi dengan melampirkan bukti medis dari fasilitas kesehatan. Keterangan medis menjadi bagian penting dalam pengajuan.

Langkah Reaktivasi BPJS PBI Sesuai Mekanisme Resmi

Reaktivasi PBI tidak dilakukan langsung di kantor BPJS Kesehatan. Prosesnya melalui pengusulan dan verifikasi berjenjang, dimulai dari pemerintah daerah.

Langkah 1 Melapor ke Dinas Sosial

Peserta yang dinonaktifkan perlu melapor ke Dinas Sosial kabupaten atau kota sesuai domisili. Pada tahap ini, peserta mengajukan permohonan reaktivasi dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.

Langkah 2 Dinas Sosial mengusulkan data ke Kemensos

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, Dinas Sosial mengirimkan usulan data ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi ulang. Tahap ini bertujuan memastikan peserta benar-benar memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.

Langkah 3 Aktivasi ulang oleh BPJS Kesehatan

Jika hasil verifikasi menyatakan peserta layak, status kepesertaan akan diaktifkan kembali melalui sistem. Setelah kembali aktif, peserta dapat menggunakan layanan JKN di fasilitas kesehatan sesuai ketentuan.

Dokumen yang Perlu Disiapkan untuk Pengajuan Reaktivasi

Kelengkapan berkas menjadi kunci agar pengajuan tidak tertunda. Dokumen yang umumnya dibutuhkan antara lain:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit.
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT RW atau kelurahan.
  • Kartu BPJS Kesehatan yang statusnya nonaktif.
  • Surat keterangan medis dari dokter untuk kasus penyakit kronis atau kondisi darurat.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS PBI

Sebelum mengurus reaktivasi, peserta disarankan mengecek status terlebih dahulu melalui kanal resmi.

Cek melalui WhatsApp PANDAWA

Peserta dapat menggunakan layanan administrasi melalui WhatsApp PANDAWA di 0811-8165-165. Ikuti menu yang tersedia, lalu masukkan NIK atau nomor kartu untuk melihat status kepesertaan.

Cek melalui Aplikasi Mobile JKN

Masuk ke aplikasi Mobile JKN, lalu buka menu “Peserta” untuk melihat apakah status aktif atau nonaktif, termasuk keterangan penyebabnya.

Cek melalui Care Center 165

Peserta bisa menghubungi 165 untuk memperoleh penjelasan status dan arahan langkah berikutnya. Layanan ini tersedia 24 jam.

Cek langsung di kantor BPJS Kesehatan

Jika kanal digital terkendala, peserta dapat datang ke kantor cabang BPJS Kesehatan pada jam kerja dengan membawa identitas.

Jika Sedang Dirawat saat Status PBI Nonaktif

Dalam situasi peserta sedang menjalani perawatan, tersedia petugas BPJS SATU! di rumah sakit mitra untuk membantu pendampingan administrasi dan informasi. Rumah sakit juga memiliki petugas PIPP untuk menangani pengaduan layanan pasien.

Peserta disarankan segera meminta bantuan petugas tersebut agar mendapatkan arahan pengurusan sesuai prosedur, terutama bila status berubah ketika perawatan sedang berjalan.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan Reaktivasi BPJS PBI

Proses reaktivasi tidak dipungut biaya. Peserta diminta waspada terhadap pihak yang meminta uang, menawarkan jasa percepatan, atau mengirim tautan tidak resmi yang mengatasnamakan BPJS Kesehatan maupun Kemensos.

Jika membutuhkan informasi, gunakan kanal resmi BPJS Kesehatan, Dinas Sosial setempat, atau petugas di fasilitas kesehatan.

Sumber:

l3

BERITA TERKAIT

Berita Lainnya