Status peserta BPJS Kesehatan dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mendadak nonaktif pada awal Februari 2026 memicu kekhawatiran banyak warga. Namun penonaktifan ini dijelaskan sebagai bagian dari penyesuaian data berkala, bukan penghapusan sepihak tanpa dasar.

Sejak 1 Februari 2026, penyesuaian peserta PBI mengacu pada SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, pada Rabu, 4 Februari 2026, menyampaikan bahwa perubahan status peserta merupakan mekanisme pembaruan data yang dilakukan secara periodik.

Kenapa BPJS PBI Bisa Dinonaktifkan pada Februari 2026

Penonaktifan peserta PBI terjadi karena evaluasi data penerima bantuan iuran agar program JKN tepat sasaran. Dalam penyesuaian, sebagian peserta lama dinonaktifkan dan diganti dengan peserta baru yang dinilai lebih memenuhi kriteria penerima.

Menurut penjelasan Rizzky, secara jumlah total kepesertaan PBI tetap sama dibanding bulan sebelumnya. Artinya, penyesuaian ini diposisikan sebagai rotasi dan pembaruan data, bukan pengurangan kuota bantuan iuran.

Dasar Hukum SK Mensos Nomor 3 HUK 2026

SK Mensos Nomor 3/HUK/2026 berlaku sejak 1 Februari 2026 dan menjadi payung penyesuaian data peserta PBI. Kebijakan tersebut menegaskan pembaruan dilakukan untuk memastikan bantuan iuran JKN diberikan kepada masyarakat miskin dan rentan miskin.

Penyesuaian data dilakukan melalui basis data yang digunakan Kemensos, disertai integrasi verifikasi kependudukan dengan Dukcapil. Peserta yang kondisi ekonominya dinilai membaik dapat keluar dari daftar PBI, sementara warga yang memenuhi kriteria dapat masuk sebagai penerima baru.

Kriteria Peserta yang Masih Bisa Reaktivasi

Status nonaktif tidak selalu berarti peserta kehilangan hak secara permanen. BPJS Kesehatan menjelaskan ada kriteria tertentu yang memungkinkan peserta mengajukan pengaktifan kembali.