BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang statusnya sedang dinonaktifkan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat setelah muncul laporan penonaktifan status PBI JK secara mendadak.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan larangan penolakan berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan. Artinya, ketentuan tersebut tidak hanya melekat pada peserta PBI, tetapi juga peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan pemberi kerja.

“Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” kata Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.

Rizzky menambahkan, larangan menolak pasien juga berlaku bagi peserta PBPU atau peserta mandiri, peserta PPU, hingga PBI. “Mau itu PBPU ya, peserta mandiri gitu ya, PPU yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI,” ujarnya.

Kasus Darurat Tidak Boleh Ditolak

BPJS Kesehatan menekankan pelayanan medis harus tetap diberikan, terutama pada kondisi gawat darurat. Menurut Rizzky, ketentuan tersebut sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban fasilitas kesehatan untuk menangani pasien terlebih dahulu.

“Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga,” kata Rizzky.

Ringkasan Aturan Pelayanan Peserta JKN

Berikut gambaran ketentuan pelayanan pasien berdasarkan segmen kepesertaan dan status aktif atau nonaktif.

  • PBI: status aktif maupun nonaktif tetap harus dilayani.
  • PBPU atau peserta mandiri: status aktif maupun nonaktif tetap harus dilayani.
  • PPU: status aktif maupun nonaktif tetap harus dilayani.
  • Kasus emergency: wajib dilayani tanpa melihat status kepesertaan.