Status BPJS Kesehatan Nonaktif Pasien Tetap Wajib Dilayani Ini Aturan dan Jalur Reaktivasi PBI JK
BPJS Kesehatan menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan yang statusnya sedang dinonaktifkan. Penegasan ini disampaikan untuk merespons kekhawatiran masyarakat setelah muncul laporan penonaktifan status PBI JK secara mendadak.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyampaikan larangan penolakan berlaku untuk seluruh segmen kepesertaan. Artinya, ketentuan tersebut tidak hanya melekat pada peserta PBI, tetapi juga peserta mandiri maupun peserta yang iurannya dibayarkan pemberi kerja.
“Betul (tidak boleh menolak), bukan hanya pada saat PBI non-aktif ini ya. Tapi terkait dengan segmen apa pun itu. Segmen apa pun itu yang ada di program JKN,” kata Rizzky saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.
Rizzky menambahkan, larangan menolak pasien juga berlaku bagi peserta PBPU atau peserta mandiri, peserta PPU, hingga PBI. “Mau itu PBPU ya, peserta mandiri gitu ya, PPU yang pesertanya dibayarkan oleh pemberi kerja, termasuk PBI,” ujarnya.
Kasus Darurat Tidak Boleh Ditolak
BPJS Kesehatan menekankan pelayanan medis harus tetap diberikan, terutama pada kondisi gawat darurat. Menurut Rizzky, ketentuan tersebut sudah sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur kewajiban fasilitas kesehatan untuk menangani pasien terlebih dahulu.
“Jadi memang apa pun itu tidak boleh menolak ya untuk pengobatan. Apalagi emergency ini tidak boleh ditolak. Karena itu memang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan juga,” kata Rizzky.
Ringkasan Aturan Pelayanan Peserta JKN
Berikut gambaran ketentuan pelayanan pasien berdasarkan segmen kepesertaan dan status aktif atau nonaktif.
- PBI: status aktif maupun nonaktif tetap harus dilayani.
- PBPU atau peserta mandiri: status aktif maupun nonaktif tetap harus dilayani.
- PPU: status aktif maupun nonaktif tetap harus dilayani.
- Kasus emergency: wajib dilayani tanpa melihat status kepesertaan.
Update Terbaru
Serial Anime RE:BEL ROBOTICA Resmi Diumumkan, Berlatar Shibuya Tahun 2050
Sabtu / 27-06-2026, 20:42 WIB
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
Sabtu / 27-06-2026, 20:42 WIB
Momen Manis Larissa Chou dan Ikram Rosadi Sebelum Gugat Cerai
Sabtu / 27-06-2026, 20:42 WIB
Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana usai Akikah Putra Pertama
Sabtu / 27-06-2026, 20:37 WIB
Anak Ketiga Jadi Hadiah Ulang Tahun Pernikahan ke-14 Audy dan Iko Uwais
Sabtu / 27-06-2026, 20:32 WIB
Keluhan Mantan Pacar Callum Turner Viral, Ungkap Sikap Sang Aktor Berubah Setelah Bersama Dua Lipa
Sabtu / 27-06-2026, 20:30 WIB
Profil Dinda Istri Mufli Budi Ananda Asisten Raffi Ahmad yang Jabat Komisaris Krakatau Posco: Umur, Agama dan IG
Sabtu / 27-06-2026, 20:28 WIB
Daihatsu Hijet DeckVan 1998: Van Sekaligus Pikap Kecil dengan Harga $12.950
Sabtu / 27-06-2026, 20:27 WIB
Polusi Udara dari Pusat Data AI Ancam Kesehatan Publik
Sabtu / 27-06-2026, 20:27 WIB
Titik Kritis Greenland Semakin Dekat, Ilmuwan Peringatkan Dampak Global
Sabtu / 27-06-2026, 20:23 WIB
Pramono Ucapkan Terima Kasih ke ARMY Usaha BTS Tambah Konser di Jakarta
Sabtu / 27-06-2026, 20:23 WIB
Kalender Juli 2026: Tidak Ada Libur Nasional, Ini Daftar Hari Besar
Sabtu / 27-06-2026, 20:23 WIB
Fitur Circle to Search di Pixel Bikin Tiga Aplikasi Ini Tak Berguna
Sabtu / 27-06-2026, 20:15 WIB
Aplikasi Android Cerdas yang Mengubah Saya Menjadi Pemburu Jamur Lokal yang Ahli
Sabtu / 27-06-2026, 20:15 WIB






