Penghapusan Denda Iuran BPJS Kelas III Disiapkan Pemerintah, Ini Skema yang Dibahas
Purbaya--
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III. Langkah ini diarahkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang selama ini terhenti akibat beban administrasi.
Rencana tersebut sedang diformulasikan melalui rancangan peraturan presiden sebagai dasar hukum penyelesaian piutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Sasaran utamanya adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III yang statusnya tidak aktif.
Fokus Menghapus Beban Tunggakan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembahasan kebijakan ini masih berlangsung bersama kementerian terkait. Pemerintah ingin memberi kesempatan bagi peserta untuk kembali masuk ke sistem JKN tanpa harus dibebani tunggakan lama.
Menurut penjelasan dalam rapat bersama DPR, banyak peserta kelas III berhenti membayar iuran karena akumulasi denda. Akibatnya, kartu JKN tidak dapat digunakan saat layanan kesehatan dibutuhkan.
Kebijakan penghapusan piutang ini tidak hanya bertujuan membersihkan catatan administrasi, tetapi juga mendorong peningkatan jumlah peserta aktif agar pembiayaan JKN tetap berkelanjutan.
Skema Iuran Kelas III Saat Ini
Sejak 2021, besaran iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja kelas III telah disetarakan dengan iuran Penerima Bantuan Iuran. Total iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35 ribu, sementara sisanya Rp7 ribu ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bentuk subsidi.
Pemerintah menilai, dengan menghapus tunggakan lama, peserta yang sebelumnya nonaktif dapat kembali membayar iuran rutin, sehingga klaim layanan kesehatan menjadi lebih tertib dan terdata.
Dukungan Anggaran Kesehatan
Dalam APBN 2026, anggaran kesehatan tercatat mencapai Rp247,3 triliun atau naik sekitar 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan layanan kesehatan, pembayaran iuran kelompok rentan, serta penguatan fasilitas.
Penyelesaian tunggakan iuran dinilai akan membuat penggunaan anggaran lebih efektif karena basis peserta aktif semakin luas.
Evaluasi Penonaktifan Peserta PBI
Dalam pembahasan yang sama, pemerintah juga menyoroti penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN yang sempat menimbulkan keresahan publik pada Februari lalu.
Penyesuaian data dinilai dilakukan terlalu cepat tanpa sosialisasi memadai di daerah. Untuk itu, diusulkan agar pemutakhiran data dilakukan bertahap dan disertai masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku.
Skema transisi tersebut dimaksudkan agar masyarakat tidak langsung kehilangan akses layanan kesehatan dan memiliki waktu untuk menyesuaikan status kepesertaan.
Koordinasi Lintas Kementerian
Pemerintah menegaskan koordinasi lintas kementerian terus berjalan untuk memastikan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda dapat diterapkan secara menyeluruh.
Bahkan, pembahasan teknis disebut tetap dapat dilakukan tanpa harus menunggu terbitnya peraturan presiden secara formal. Dengan langkah ini, pemerintah berharap lebih banyak peserta kelas III kembali aktif dan memperoleh perlindungan layanan kesehatan tanpa hambatan administratif.