Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III. Langkah ini diarahkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang selama ini terhenti akibat beban administrasi.

Rencana tersebut sedang diformulasikan melalui rancangan peraturan presiden sebagai dasar hukum penyelesaian piutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Sasaran utamanya adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III yang statusnya tidak aktif.

Fokus Menghapus Beban Tunggakan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembahasan kebijakan ini masih berlangsung bersama kementerian terkait. Pemerintah ingin memberi kesempatan bagi peserta untuk kembali masuk ke sistem JKN tanpa harus dibebani tunggakan lama.

Menurut penjelasan dalam rapat bersama DPR, banyak peserta kelas III berhenti membayar iuran karena akumulasi denda. Akibatnya, kartu JKN tidak dapat digunakan saat layanan kesehatan dibutuhkan.

Kebijakan penghapusan piutang ini tidak hanya bertujuan membersihkan catatan administrasi, tetapi juga mendorong peningkatan jumlah peserta aktif agar pembiayaan JKN tetap berkelanjutan.

Skema Iuran Kelas III Saat Ini

Sejak 2021, besaran iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja kelas III telah disetarakan dengan iuran Penerima Bantuan Iuran. Total iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.

Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35 ribu, sementara sisanya Rp7 ribu ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bentuk subsidi.

Pemerintah menilai, dengan menghapus tunggakan lama, peserta yang sebelumnya nonaktif dapat kembali membayar iuran rutin, sehingga klaim layanan kesehatan menjadi lebih tertib dan terdata.

Dukungan Anggaran Kesehatan

Dalam APBN 2026, anggaran kesehatan tercatat mencapai Rp247,3 triliun atau naik sekitar 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan layanan kesehatan, pembayaran iuran kelompok rentan, serta penguatan fasilitas.