Penghapusan Denda Iuran BPJS Kelas III Disiapkan Pemerintah, Ini Skema yang Dibahas
Pemerintah tengah menyiapkan kebijakan penghapusan tunggakan dan denda iuran BPJS Kesehatan bagi peserta mandiri kelas III. Langkah ini diarahkan untuk mengaktifkan kembali kepesertaan yang selama ini terhenti akibat beban administrasi.
Rencana tersebut sedang diformulasikan melalui rancangan peraturan presiden sebagai dasar hukum penyelesaian piutang iuran Jaminan Kesehatan Nasional. Sasaran utamanya adalah peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja kelas III yang statusnya tidak aktif.
Fokus Menghapus Beban Tunggakan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa pembahasan kebijakan ini masih berlangsung bersama kementerian terkait. Pemerintah ingin memberi kesempatan bagi peserta untuk kembali masuk ke sistem JKN tanpa harus dibebani tunggakan lama.
Menurut penjelasan dalam rapat bersama DPR, banyak peserta kelas III berhenti membayar iuran karena akumulasi denda. Akibatnya, kartu JKN tidak dapat digunakan saat layanan kesehatan dibutuhkan.
Kebijakan penghapusan piutang ini tidak hanya bertujuan membersihkan catatan administrasi, tetapi juga mendorong peningkatan jumlah peserta aktif agar pembiayaan JKN tetap berkelanjutan.
Skema Iuran Kelas III Saat Ini
Sejak 2021, besaran iuran peserta PBPU dan Bukan Pekerja kelas III telah disetarakan dengan iuran Penerima Bantuan Iuran. Total iuran sebesar Rp42 ribu per orang per bulan.
Dari jumlah tersebut, peserta membayar Rp35 ribu, sementara sisanya Rp7 ribu ditanggung oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai bentuk subsidi.
Pemerintah menilai, dengan menghapus tunggakan lama, peserta yang sebelumnya nonaktif dapat kembali membayar iuran rutin, sehingga klaim layanan kesehatan menjadi lebih tertib dan terdata.
Dukungan Anggaran Kesehatan
Dalam APBN 2026, anggaran kesehatan tercatat mencapai Rp247,3 triliun atau naik sekitar 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dana tersebut dialokasikan untuk pembiayaan layanan kesehatan, pembayaran iuran kelompok rentan, serta penguatan fasilitas.
Update Terbaru
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
Sabtu / 27-06-2026, 17:42 WIB
6 Drama Korea Fantasi Romantis Terbaru dengan Rating Tinggi di 2026
Sabtu / 27-06-2026, 17:41 WIB
4 Exfoliating Face Wash Murah Rp30 Ribuan untuk Atasi Wajah Kusam dan Bruntusan
Sabtu / 27-06-2026, 17:37 WIB
Heo Nam Jun Cerita Pernah Jadi Kuli Bangunan Sebelum Terkenal
Sabtu / 27-06-2026, 17:37 WIB
7 Gaya OOTD Gading Marten dan Medina Dina yang Serasi, Cocok untuk Couple
Sabtu / 27-06-2026, 17:37 WIB
Choi Woo Shik Disorot Usai Video Paris Fashion Week Picu Tuduhan Rasisme Online
Sabtu / 27-06-2026, 17:36 WIB
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco, Riwayat Pendidikan Mufli Budi Ananda Disorot
Sabtu / 27-06-2026, 17:30 WIB
Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan di Infobank MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Sabtu / 27-06-2026, 17:21 WIB
3 Tablet Samsung 5G Terbaik untuk Koneksi Cepat Tanpa WiFi
Sabtu / 27-06-2026, 17:21 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Tua yang Anaknya Bakal Sukses di Masa Depan
Sabtu / 27-06-2026, 17:21 WIB
Motorola Luncurkan moto Pad 70 PRO di India dengan Layar 13 Inci 3.5K 144Hz dan Snapdragon 8s Gen 4
Sabtu / 27-06-2026, 17:19 WIB
Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK, Ini Caranya Lewat Online
Sabtu / 27-06-2026, 17:18 WIB
Jadwal Masuk Sekolah 2026/2027: Senin, 13 Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 17:18 WIB
Dameria Chaterina Magdalena Diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris InJourney, Berikut Rekam Jejaknya
Sabtu / 27-06-2026, 17:15 WIB






