10 Ribu Kepesertaan PBI JKN di Sumsel Dinonaktifkan, Diduga Terkait Judol dan Pinjol
Jumlah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Provinsi Sumatera Selatan mengalami pengurangan signifikan. Sekitar 10 ribu peserta tercatat telah dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah.
Penonaktifan ini mencakup peserta yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban data agar bantuan kesehatan negara benar-benar tepat sasaran.
Kebijakan Nasional Penertiban Kepesertaan
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa penonaktifan PBI JKN bukan kebijakan daerah semata, melainkan kebijakan nasional yang diterapkan serentak di seluruh Indonesia.
Meski demikian, tidak semua peserta terdampak. Penyaringan hanya dilakukan terhadap peserta yang berdasarkan hasil pemutakhiran data dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Sejumlah Faktor Penyebab Penonaktifan
Penilaian kelayakan dilakukan melalui pembaruan data sosial ekonomi. Salah satu faktor utama adalah kondisi ekonomi keluarga yang dianggap telah membaik dan tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan.
Selain itu, terdapat temuan adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang terindikasi terlibat aktivitas judi online maupun pinjaman online. Aktivitas tersebut dinilai mencerminkan kondisi ekonomi tertentu yang memengaruhi status bantuan.
Faktor lain yang menyebabkan kepesertaan dihentikan antara lain persoalan administrasi kependudukan, serta adanya anggota keluarga yang tercatat sebagai aparatur sipil negara, PPPK, anggota kepolisian, atau profesi lain dengan penghasilan tetap.
Masih Ada Kesempatan Mengajukan Ulang
Masyarakat yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali apabila merasa masih tergolong tidak mampu.
Pengajuan ulang dapat dilakukan melalui kelurahan atau dinas sosial setempat untuk kemudian diverifikasi dan diteruskan ke tingkat pusat melalui mekanisme pendataan nasional.
Update Terbaru
Puncak Hujan Meteor Bootids Hiasi Langit RI Malam Ini
Sabtu / 27-06-2026, 19:02 WIB
Kemenhan Bantah Latihan Fisik Berat Jadi Penyebab 5 Peserta SPPI Meninggal
Sabtu / 27-06-2026, 19:01 WIB
Kepuasan Peserta Tembus 98,7, Taspen Lanjutkan Transformasi Layanan
Sabtu / 27-06-2026, 19:01 WIB
Cerita Oma Kiyowo Berjualan Charm demi Tetap Aktif di Usia Senja
Sabtu / 27-06-2026, 19:01 WIB
Iran Tuduh AS Langgar Kesepakatan Damai Usai Serangan Baru
Sabtu / 27-06-2026, 19:00 WIB
HUT DKI, Hotel Borobudur Jakarta Gelar Discover Betawi Art dan Culture
Sabtu / 27-06-2026, 19:00 WIB
Tito Dorong Mahasiswa Unhan NTT Perluas Pilihan Karier
Sabtu / 27-06-2026, 19:00 WIB
Jokowi Sebut Target PSI Tak Hanya Lolos DPR: Ada yang Lebih Besar
Sabtu / 27-06-2026, 19:00 WIB
Makin Malam, Makin Padat Warga di Bundaran HI Ramaikan Puncak HUT DKI
Sabtu / 27-06-2026, 19:00 WIB
Zulhas Lantik DPW PAN Jakarta 2024-2029, Uya Kuya Jadi Ketua
Sabtu / 27-06-2026, 19:00 WIB
Hasil Kualifikasi Moto3 Belanda: Veda Ega P7, Unggul Jauh dari Danish
Sabtu / 27-06-2026, 18:57 WIB
Studi Ungkap Lari Maraton Picu Risiko Kanker Usus Besar
Sabtu / 27-06-2026, 18:57 WIB
Waspadai Tanda-tanda Masalah Katup Jantung Sejak Dini
Sabtu / 27-06-2026, 18:42 WIB
Sunset di Kebun 2026: Festival Musik Hijau dengan Tulus hingga Hindia
Sabtu / 27-06-2026, 18:42 WIB






