Jumlah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Provinsi Sumatera Selatan mengalami pengurangan signifikan. Sekitar 10 ribu peserta tercatat telah dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah.

Penonaktifan ini mencakup peserta yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban data agar bantuan kesehatan negara benar-benar tepat sasaran.

Kebijakan Nasional Penertiban Kepesertaan

Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa penonaktifan PBI JKN bukan kebijakan daerah semata, melainkan kebijakan nasional yang diterapkan serentak di seluruh Indonesia.

Meski demikian, tidak semua peserta terdampak. Penyaringan hanya dilakukan terhadap peserta yang berdasarkan hasil pemutakhiran data dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.

Sejumlah Faktor Penyebab Penonaktifan

Penilaian kelayakan dilakukan melalui pembaruan data sosial ekonomi. Salah satu faktor utama adalah kondisi ekonomi keluarga yang dianggap telah membaik dan tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan.

Selain itu, terdapat temuan adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang terindikasi terlibat aktivitas judi online maupun pinjaman online. Aktivitas tersebut dinilai mencerminkan kondisi ekonomi tertentu yang memengaruhi status bantuan.

Faktor lain yang menyebabkan kepesertaan dihentikan antara lain persoalan administrasi kependudukan, serta adanya anggota keluarga yang tercatat sebagai aparatur sipil negara, PPPK, anggota kepolisian, atau profesi lain dengan penghasilan tetap.

Masih Ada Kesempatan Mengajukan Ulang

Masyarakat yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali apabila merasa masih tergolong tidak mampu.

Pengajuan ulang dapat dilakukan melalui kelurahan atau dinas sosial setempat untuk kemudian diverifikasi dan diteruskan ke tingkat pusat melalui mekanisme pendataan nasional.