10 Ribu Kepesertaan PBI JKN di Sumsel Dinonaktifkan, Diduga Terkait Judol dan Pinjol
Jumlah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Provinsi Sumatera Selatan mengalami pengurangan signifikan. Sekitar 10 ribu peserta tercatat telah dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah.
Penonaktifan ini mencakup peserta yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban data agar bantuan kesehatan negara benar-benar tepat sasaran.
Kebijakan Nasional Penertiban Kepesertaan
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa penonaktifan PBI JKN bukan kebijakan daerah semata, melainkan kebijakan nasional yang diterapkan serentak di seluruh Indonesia.
Meski demikian, tidak semua peserta terdampak. Penyaringan hanya dilakukan terhadap peserta yang berdasarkan hasil pemutakhiran data dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Sejumlah Faktor Penyebab Penonaktifan
Penilaian kelayakan dilakukan melalui pembaruan data sosial ekonomi. Salah satu faktor utama adalah kondisi ekonomi keluarga yang dianggap telah membaik dan tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan.
Selain itu, terdapat temuan adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang terindikasi terlibat aktivitas judi online maupun pinjaman online. Aktivitas tersebut dinilai mencerminkan kondisi ekonomi tertentu yang memengaruhi status bantuan.
Faktor lain yang menyebabkan kepesertaan dihentikan antara lain persoalan administrasi kependudukan, serta adanya anggota keluarga yang tercatat sebagai aparatur sipil negara, PPPK, anggota kepolisian, atau profesi lain dengan penghasilan tetap.
Masih Ada Kesempatan Mengajukan Ulang
Masyarakat yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali apabila merasa masih tergolong tidak mampu.
Pengajuan ulang dapat dilakukan melalui kelurahan atau dinas sosial setempat untuk kemudian diverifikasi dan diteruskan ke tingkat pusat melalui mekanisme pendataan nasional.
Update Terbaru
Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta
Sabtu / 27-06-2026, 17:42 WIB
6 Drama Korea Fantasi Romantis Terbaru dengan Rating Tinggi di 2026
Sabtu / 27-06-2026, 17:41 WIB
4 Exfoliating Face Wash Murah Rp30 Ribuan untuk Atasi Wajah Kusam dan Bruntusan
Sabtu / 27-06-2026, 17:37 WIB
Heo Nam Jun Cerita Pernah Jadi Kuli Bangunan Sebelum Terkenal
Sabtu / 27-06-2026, 17:37 WIB
7 Gaya OOTD Gading Marten dan Medina Dina yang Serasi, Cocok untuk Couple
Sabtu / 27-06-2026, 17:37 WIB
Choi Woo Shik Disorot Usai Video Paris Fashion Week Picu Tuduhan Rasisme Online
Sabtu / 27-06-2026, 17:36 WIB
Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco, Riwayat Pendidikan Mufli Budi Ananda Disorot
Sabtu / 27-06-2026, 17:30 WIB
Bank Jakarta Raih Tiga Penghargaan di Infobank MRI Banking Customer Experience Appreciation 2026
Sabtu / 27-06-2026, 17:21 WIB
3 Tablet Samsung 5G Terbaik untuk Koneksi Cepat Tanpa WiFi
Sabtu / 27-06-2026, 17:21 WIB
9 Ciri-Ciri Orang Tua yang Anaknya Bakal Sukses di Masa Depan
Sabtu / 27-06-2026, 17:21 WIB
Motorola Luncurkan moto Pad 70 PRO di India dengan Layar 13 Inci 3.5K 144Hz dan Snapdragon 8s Gen 4
Sabtu / 27-06-2026, 17:19 WIB
Cek PIP 2026 Pakai NISN dan NIK, Ini Caranya Lewat Online
Sabtu / 27-06-2026, 17:18 WIB
Jadwal Masuk Sekolah 2026/2027: Senin, 13 Juli 2026
Sabtu / 27-06-2026, 17:18 WIB
Dameria Chaterina Magdalena Diangkat sebagai Anggota Dewan Komisaris InJourney, Berikut Rekam Jejaknya
Sabtu / 27-06-2026, 17:15 WIB






