10 Ribu Kepesertaan PBI JKN di Sumsel Dinonaktifkan, Diduga Terkait Judol dan Pinjol
bansos--
Jumlah kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) di Provinsi Sumatera Selatan mengalami pengurangan signifikan. Sekitar 10 ribu peserta tercatat telah dinonaktifkan karena dinilai tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan pemerintah.
Penonaktifan ini mencakup peserta yang tersebar di 17 kabupaten dan kota di Sumatera Selatan. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban data agar bantuan kesehatan negara benar-benar tepat sasaran.
Kebijakan Nasional Penertiban Kepesertaan
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan menjelaskan bahwa penonaktifan PBI JKN bukan kebijakan daerah semata, melainkan kebijakan nasional yang diterapkan serentak di seluruh Indonesia.
Meski demikian, tidak semua peserta terdampak. Penyaringan hanya dilakukan terhadap peserta yang berdasarkan hasil pemutakhiran data dinilai sudah tidak memenuhi kriteria penerima bantuan.
Sejumlah Faktor Penyebab Penonaktifan
Penilaian kelayakan dilakukan melalui pembaruan data sosial ekonomi. Salah satu faktor utama adalah kondisi ekonomi keluarga yang dianggap telah membaik dan tidak lagi masuk kategori miskin atau rentan.
Selain itu, terdapat temuan adanya anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga yang terindikasi terlibat aktivitas judi online maupun pinjaman online. Aktivitas tersebut dinilai mencerminkan kondisi ekonomi tertentu yang memengaruhi status bantuan.
Faktor lain yang menyebabkan kepesertaan dihentikan antara lain persoalan administrasi kependudukan, serta adanya anggota keluarga yang tercatat sebagai aparatur sipil negara, PPPK, anggota kepolisian, atau profesi lain dengan penghasilan tetap.
Masih Ada Kesempatan Mengajukan Ulang
Masyarakat yang kepesertaan PBI JKN-nya dinonaktifkan tetap memiliki kesempatan untuk mengajukan kembali apabila merasa masih tergolong tidak mampu.
Pengajuan ulang dapat dilakukan melalui kelurahan atau dinas sosial setempat untuk kemudian diverifikasi dan diteruskan ke tingkat pusat melalui mekanisme pendataan nasional.
Dokumen yang Perlu Dipersiapkan
Bagi warga yang ingin mengajukan ulang kepesertaan PBI JKN, sejumlah dokumen wajib disiapkan sebagai bahan verifikasi.
- Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
- Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan.
- Foto kondisi rumah dari beberapa sisi.
- Bukti tagihan listrik atau air.
Mekanisme Pengajuan dan Verifikasi Data
Pengajuan dapat dilakukan secara kolektif melalui musyawarah desa atau kelurahan yang biasanya digelar secara berkala setiap tiga hingga enam bulan.
Selain itu, warga juga diperbolehkan mengajukan secara mandiri langsung ke dinas sosial. Seluruh data akan diverifikasi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation untuk memastikan kelayakan penerima.
Imbauan untuk Masyarakat
Dinas Sosial mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati dalam aktivitas digital, khususnya yang berkaitan dengan judi online dan pinjaman online.
Aktivitas tersebut tidak hanya berdampak pada kondisi keuangan keluarga, tetapi juga dapat memengaruhi status bantuan sosial yang diterima.
Pemerintah menegaskan bahwa program PBI JKN ditujukan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan agar akses layanan kesehatan tetap terjamin.